Shabu kepada Rizal (DPO) di Pangkal Pinang Malaysia, dan untuk
kesepakatan

kerjasama

tersebut

terdakwa

menerima

upah

sebesar

Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setiap pengiriman / kilogram nya,
dan terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh saksi Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria untuk mengambil Shabu kepada Jenggot (DPO) di Malaysia,
kemudian Shabu tersebut terdakwa serahkan pada Rizal untuk diserahkan
kepada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. ----------------------------------

Selanjutnya awal bulan Desember 2014 terdakwa memesan Shabu
sebanyak 7 (tujuh) kilogram kepada Jenggot (DPO) di Malaysia, dan
terdakwa menyuruh Jenggot (DPO) agar menyerahkan Shabu tersebut
pada Rizal (DPO) orang suruhan terdakwa, dan setelah Shabu pesanan
terdakwa diterima oleh Rizal (DPO) selanjutnya Rizal (DPO) menyuruh
Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk menyerahkan Shabu
tersebut pada terdakwa. ---------------------------------------------------------------------

Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis
shabu tersebut Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan shabu tersebut tidak
dipergunakan

untuk

kepentingan

pelayanan

kesehatan

atau

pengembangan ilmu pengetahuan. -------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium
Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 350 B/II/2015/Balai Lab Narkoba
tertanggal 23 Februari 2015 yang ditandatangani pemeriksa Maemunah,
S.Si.M.Si dan Rieska Dwi Widayatio, S.Si.M.Si serta Putri Heryani, S.Si., Apt.
dan diketahui Kuswardani, S.si M.Farm, Apt., disimpulkan bahwa barang bukti
berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------1. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.1 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2611 gram. -------------------------------------------------------2. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.2 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2542 gram. -------------------------------------------------------3. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.3 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2089 gram. -------------------------------------------------------4. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.4 berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,2205 gram. --------------------------------------------------------

Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 8 dari 81 halaman.

Select target paragraph3