- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali pada tahun 1990 di Malaysia dan juga saksi kenal dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali pada saat masih di kampung; ------------------------------------------------------- - Bahwa sejak tahun 2000 saksi mulai membuka usaha Mini Market di Malaysia; ---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa saksi membuka usaha Mini Market di Malaysia atas nama orang Malaysia; ---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali mempunyai usaha di bidang Mini Market di Malaysia; ----------------------- - Bahwa saksi tahu Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali mempunyai usaha Mini Market di Malaysia karena Terdakwa pernah belanja barang pada saksi di Malaysia; --------------------------------- - Bahwa sejak tahun 2010 atau tahun 2011 saksi mulai menetap di Indonesia; --------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa satu hari sebelum ditangkap saksi ada berhubungan dengan Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh di rumah mertua saksi; ------- - Bahwa Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh menjumpai saksi untuk mengambil uang pada saksi Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yaitu sebagai biaya borongan buat rangka baja di kebun saksi; - - Bahwa saksi pernah membayar uang secara cash kepada Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh sebanyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa sebelum ditangkap saksi ada berhubungan dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali ; ----------------------------- - Bahwa saksi tidak ingat berapa No. Handphone Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh ; --------------------------------------------------------------------- - Bahwa di Handphone saksi nama Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh saksi tulis Rauf; ---------------------------------------------------------------- - Bahwa saksi terakhir SMS Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh setelah saksi ditangkap; --------------------------------------------------------------- - Bahwa saksi sering berkomunikasi dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali; --------------------------------------------------- - Bahwa saksi tidak pernah berbicara dengan Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh dirumah mertua saksi mengenai narkotika jenis shabu; -------------------------------------------------------------------------------------- Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 46 dari 81 halaman.