-

Bahwa kami menangkap saksi Hasan Basri Bin Mabeni setelah
Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni menyerahkan narkotika jenis shabu
tersebut kepada Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh ; --------------

-

Bahwa saksi mengetahui Sdr. Rizal adalah orang Malysia yang
membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia ke Indonesia; --------------

-

Bahwa selain narkotika jenis shabu seberat 78 kg kami ada
menemukan barang bukti lainnya yaitu berupa senjata M16 beserta
amunisi dan sejata FN; ----------------------------------------------------------------

-

Bahwa Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni bertemu dengan Sdr. Rizal di
tengah laut; -------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa sampai saat ini kami tidak tahu milik siapa sisa narkotika jenis
shabu selain narkotika jenis shabu milik Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin
Zakaria sebanyak 40 kg dan narkotika jenis shabu milik Terdakwa
Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali sebanyak 13 kg; -------

-

Bahwa Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni bertemu dengan Sdr. Rizal di
tengah laut; -------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu seberat 78 kg pada saat
penghapusan sudah diperiksa sebagai barang bukti dan pada barang
bukti narkotika tersebut ada kode-kodenya; -------------------------------------

-

Bahwa

tidak

ada

nama

pemiliknya

terhadap

kode-kode

pada

bungkusan narkotika jenis shabu; --------------------------------------------------

Bahwa saksi ada menanyakan pada Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin
Zakaria dan pada waktu itu Sdr. Abdullah mengakui narkotika jenis
shabu seberat 40 kg miliknya; -------------------------------------------------------

-

Bahwa saksi tidak melihat langsung Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni
membawa narkotika jenis shabu dari tengah laut sampai ke daratan dan
saksi tahu Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni membawa narkotika jenis
shabu dari tengah laut sampai ke daratan berdasarkan keterangan dari
Tim BNN; ----------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa saksi bersama Sdr. Iswahyudi yang melakukan penangkapan
terhadap Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ----------------------------

-

Bahwa

pada

saat

saksi

melakukan

penangkapan

terhadap

Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria pada waktu itu Sdr. Abdullah
Alias Dullah Bin Zakaria lagi menerima telepon dari Sdr. Usman Alias
Raoh Alias Uh Bin Syeh dan pada waktu itu Sdr. Usman Alias Raoh
Alias Uh Bin Syeh ada meminta bantu pada Sdr. Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria; ------------------------------------------------------------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 35 dari 81 halaman.

Select target paragraph3