- Bahwa kami menangkap saksi Hasan Basri Bin Mabeni setelah Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh ; -------------- - Bahwa saksi mengetahui Sdr. Rizal adalah orang Malysia yang membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia ke Indonesia; -------------- - Bahwa selain narkotika jenis shabu seberat 78 kg kami ada menemukan barang bukti lainnya yaitu berupa senjata M16 beserta amunisi dan sejata FN; ---------------------------------------------------------------- - Bahwa Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni bertemu dengan Sdr. Rizal di tengah laut; ------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sampai saat ini kami tidak tahu milik siapa sisa narkotika jenis shabu selain narkotika jenis shabu milik Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria sebanyak 40 kg dan narkotika jenis shabu milik Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali sebanyak 13 kg; ------- - Bahwa Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni bertemu dengan Sdr. Rizal di tengah laut; ------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu seberat 78 kg pada saat penghapusan sudah diperiksa sebagai barang bukti dan pada barang bukti narkotika tersebut ada kode-kodenya; ------------------------------------- - Bahwa tidak ada nama pemiliknya terhadap kode-kode pada bungkusan narkotika jenis shabu; -------------------------------------------------- Bahwa saksi ada menanyakan pada Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dan pada waktu itu Sdr. Abdullah mengakui narkotika jenis shabu seberat 40 kg miliknya; ------------------------------------------------------- - Bahwa saksi tidak melihat langsung Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni membawa narkotika jenis shabu dari tengah laut sampai ke daratan dan saksi tahu Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni membawa narkotika jenis shabu dari tengah laut sampai ke daratan berdasarkan keterangan dari Tim BNN; ---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa saksi bersama Sdr. Iswahyudi yang melakukan penangkapan terhadap Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ---------------------------- - Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria pada waktu itu Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria lagi menerima telepon dari Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh dan pada waktu itu Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh ada meminta bantu pada Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria; ------------------------------------------------------------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 35 dari 81 halaman.