(DPO) adalah orang yang membantu pengambilan Shabu dari Jenggot (DPO)
di Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut. ---------------------------------------Bahwa apabila Shabu pesanan tersebut tiba di Indonesia, maka Usman Alias
Raoh Bin Syah Razali (DPO) akan memberitahukan pada terdakwa, dan
selanjutnya terdakwa memberitahukan pada Cekwan dan Cekwan akan
memberitahukan nomor tetepon orang suruhannya kepada terdakwa dan
nantinya nomor telepon orang suruhannya tersebut akan terdakwa kirim kepada
Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk kemudian menyerahkan
Shabu tersebut pada orang suruhan Cekwan. --------------------------------------------Bahwa sesuai kesepakatan terdakwa akan menerima upah/fee dari Cekwan
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Shabu pesanan tersebut
telah diterima oleh Cekwan (DPO), sedangkan untuk Usman Alias Raoh Bin
Syah Razali yang bertugas menjemput pesanan narkotika Shabu hingga
nantinya diserahkan pada Cekwan belum ada kesepakan upah yang akan
diberikan pada Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) ; -----------------------Sedangkan kesepakatan pembayaran Shabu terhadap Jenggot (DPO)
dapat dilakukan setelah barang diterima dan ada yang sudah terjual, hal
tersebut disepakati karena Jenggot (DPO) sudah mengenal terdakwa
berhubung terdakwa sudah beberapa kali mengambil Shabu pada Jenggot
(DPO) atas perintah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. ---------------------Bahwa setelah terdakwa mendapat kabar dari Jenggot (DPO) bahwasannya
pesanan Shabu sudah ada, kemudian terdakwa menyuruh Usman Alias Raoh
Bin Syah Razali (DPO) untuk mengambil shabu dari Rizal (DPO), dan Rizal pun
memberitahukan kepada terdakwa bahwasannya selain mengambil Shabu
pesanan terdakwa, Rizal juga mengambil Shabu pesanan saksi Abdullah Alias
Dullah Bin Zakaria pada Jenggot (DPO) yang akan bersama-sama dikirim
ke Aceh. ---------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 Februari 2015 Usman Alias Raoh Bin
Syah Razali (DPO) berkomunikasi memberitahukan kepada terdakwa bahwa
barang Shabu sudah jalan (lewat laut) dan diperkirakan tiba di Aceh pada hari
Sabtu malam tanggal 14 Februari 2015, dan apabila sudah sampai maka
Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) akan memberitahukan pada
terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 14 Februari 2015 Rizal (DPO) dari Malaysia
menghubungi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) lewat telepon dan
mengirimkan nomor telepon saksi Hasan Basri Bin Mabeni dan menyuruh
Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) agar segera menghubungi dan
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 24 dari 81 halaman.

Select target paragraph3