ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

Ketut Ayu Sarwetini, Apt. selaku Manajer Teknis I Balai Besar Pengawas

Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak tanggal 30 Juni 2016 terhadap 6

ng

(enam) kantong plastik dengan klip transparan berupa kristal diduga shabu
dengan berat netto : 6452,74 gram, dengan nomor kode contoh

gu

16.098.99.20.05.0430.K diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

I.	

Pemerian

A

II.	 Identifikasi

:

Kristal berwarna putih;

:

Metamfetamin positif (+)

:

- Reaksi warna;
- Kromatografi lapis tipis;

	

- Spektrofotometri;

Pustaka
	
IV.	

Recommended

ub
lik

ah

III.	 Cara

Methods for

the

identification and

am

analysis of Amphetamin, Methamphetamin and their ring
substituted analogues in seized materials, 2006;

ep

Kesimpulan:

ah
k

Contoh di atas mengandung metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I
menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
RUSTON

NAWAWI

alias

UJANG

bin

SAHILAN

In
do
ne
si

Bahwa Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II.

R

-

dalam

melakukan

A
gu
ng

perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang;

Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Dan

Kedua :

lik

ataupun bersama-sama dengan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG

bin SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB atau

ub

setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau
setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka
tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum

ep

ka

m

ah

Bahwa Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri

Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak

ng

pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal

on

Hal. 7 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

63 dipidana sebagai permufakatan jahat, secara tanpa hak, memiliki,

es

R

ini "Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian yang ditandatangani oleh Dra.

Halaman 7

Select target paragraph3