ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R Ketut Ayu Sarwetini, Apt. selaku Manajer Teknis I Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak tanggal 30 Juni 2016 terhadap 6 ng (enam) kantong plastik dengan klip transparan berupa kristal diduga shabu dengan berat netto : 6452,74 gram, dengan nomor kode contoh gu 16.098.99.20.05.0430.K diperoleh hasil pengujian sebagai berikut : I. Pemerian A II. Identifikasi : Kristal berwarna putih; : Metamfetamin positif (+) : - Reaksi warna; - Kromatografi lapis tipis; - Spektrofotometri; Pustaka IV. Recommended ub lik ah III. Cara Methods for the identification and am analysis of Amphetamin, Methamphetamin and their ring substituted analogues in seized materials, 2006; ep Kesimpulan: ah k Contoh di atas mengandung metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN In do ne si Bahwa Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II. R - dalam melakukan A gu ng perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang; Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Dan Kedua : lik ataupun bersama-sama dengan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB atau ub setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum ep ka m ah Bahwa Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak ng pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal on Hal. 7 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu 63 dipidana sebagai permufakatan jahat, secara tanpa hak, memiliki, es R ini "Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a - Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian yang ditandatangani oleh Dra. Halaman 7