ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a R diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ng MENGADILI Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon gu Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas tersebut ; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bin ARMAYADI dan Terdakwa II. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor ah 36/PID. SUS/2017/PT KALBAR. tanggal 17 Mei 2017 yang memperbaiki ub lik A RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN, tersebut ; putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal am 23 Maret 2017 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bin ah k ep ARMAYADI dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan In do ne si R tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram A gu ng dan permufakatan jahat tanpa hak membawa Psikotropika” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada para Terdakwa tersebut masing- masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara lik 4. Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ub dijatuhkan ; 5. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : ka m ah masing-masing selama 6 (enam) bulan ; ep - 6 (enam) paket besar Narkotika jenis shabu seberat 6452,74 (enam ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram; R ah - 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis es Hapy Five merek Erimin 5; ng M Dirampas untuk dimusnahkan; on Hal. 38 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu - 1 (satu) unit mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38