ep u b hk am - 2 -Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah R 9. Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 16 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014 ; ng 10. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 25 Juli 2014; 11. Perpanjangan Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 26 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014; gu 12. Perpanjangan Penahanan Mahkamah Agung RI, sejak tanggal 24 PENGADILAN TINGGI TERSEBUT; I. ub lik Telah membaca : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 Maret 2014, No. Reg. Perkara : PDM-44-I/STBAT/02/2014, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut : PRIMAIR ep ah k am ah A September 2014 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2014; ------- Terdakwa ALAMSYAH Alias LILIK bersama-sama dengan RENDY, In do ne si R PUJIANTO Alias PUJI/ Anggota TNI AD aktif, dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH/ Anggota TNI AD aktif (dilakukan penuntutan secara terpisah) A gu ng pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 21.00 WIB s/d 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Pulau Setan Desa Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu lik ah merampas nyawa korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA, korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA”, yang dilakukan dengan cara Berawal dari korban MISMAN memiliki hutang sebesar Rp. 40.000.000,- ub 1) (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa yang ketika ditagih oleh terdakwa maka korban MISMAN selalu mengatakan belum ada uang, sehingga ep ka m sebagai berikut : terdakwa merasa kesal terhadap korban MISMAN, apalagi uang yang menggadaikan mobil terdakwa kepada SUSANTO sebesar Rp. 10.000.000,- on In d A gu ng (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk modal usaha dan terdakwa juga es R dipinjamkan kepada korban MISMAN tersebut adalah uang dari hasil ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2