ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1. Menyatakan Terdakwa Jusman anak dari Yudiansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ng “Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan Primair; gu 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati; A 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: ub lik ah 1. 1 (satu) buah dus Aqua berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000 butir ekstacy biru muda logo Butterfly yang berisi 40.000 butir seberat am 11.680 gram; 2. 1 (satu) buah dus Bintang berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000 butir ekstacy biru muda logo Butterfly yang berisi 40.000 butir seberat ep ah k 11.680 gram; 3. 1 (satu) buah dus BK1000 berisi 10 plastik alumunium @ berisi 5.000 A gu ng 4. 1 (satu) buah tas hitam bertuliskan Singapore berisi: In do ne si 14.600 gram; R butir ekstacy biru muda logo Butterfly yang berisi 50.000 butir seberat a. 3 (tiga) buah plastik silver @ berisi 5.000 butir ekstacy biru muda logo Butterfly yang berisi 15.000 seberat 4.380 gram; b. 3 (tiga) buah plastik silver @ berisi 5.000 butir ekstacy biru coklat logo Crown yang berisi 15.000 seberat 4.38 gram; 5. 1 (satu) buah tas hitam kombinasi biru merk Polo Classic berisi 7 lik kristal putih; 6. 17 (tujuh belas) buah plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang @ berisi 1.000 gram kristal seberat 17.000 gram; ub m ah plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang berisi 1.000 gram 7. 1 (satu) buah plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang berisi kristal ka putih seberat 500 gram; ep Untuk barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstacy telah dimusnahkan on In d A gu ng M Halaman 6 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es R ah oleh Penyidik pada tanggal 07 April 2016 sekitar pukul 10.30 WIB ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6