ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

1. Menyatakan Terdakwa Jusman anak dari Yudiansyah tersebut di atas,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

ng

“Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima dan
menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan Primair;

gu

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
Mati;

A

3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:

ub
lik

ah

1. 1 (satu) buah dus Aqua berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000 butir
ekstacy biru muda logo Butterfly yang berisi 40.000 butir seberat

am

11.680 gram;

2. 1 (satu) buah dus Bintang berisi 8 plastik alumunium @ berisi 5.000
butir ekstacy biru muda logo Butterfly yang berisi 40.000 butir seberat

ep

ah
k

11.680 gram;

3. 1 (satu) buah dus BK1000 berisi 10 plastik alumunium @ berisi 5.000

A
gu
ng

4. 1 (satu) buah tas hitam bertuliskan Singapore berisi:

In
do
ne
si

14.600 gram;

R

butir ekstacy biru muda logo Butterfly yang berisi 50.000 butir seberat

a. 3 (tiga) buah plastik silver @ berisi 5.000 butir ekstacy biru
muda logo Butterfly yang berisi 15.000 seberat 4.380 gram;

b. 3 (tiga) buah plastik silver @ berisi 5.000 butir ekstacy biru
coklat logo Crown yang berisi 15.000 seberat 4.38 gram;

5. 1 (satu) buah tas hitam kombinasi biru merk Polo Classic berisi 7

lik

kristal putih;

6. 17 (tujuh belas) buah plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang @
berisi 1.000 gram kristal seberat 17.000 gram;

ub

m

ah

plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang berisi 1.000 gram

7. 1 (satu) buah plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang berisi kristal

ka

putih seberat 500 gram;

ep

Untuk barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstacy telah dimusnahkan

on
In
d

A

gu

ng

M

Halaman 6 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019

es

R

ah

oleh Penyidik pada tanggal 07 April 2016 sekitar pukul 10.30 WIB

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3