w ;:_`-, / . P Ft E S I D E N RE:PUBLIK INDONE:SIA -2- Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 56/Pid.B/ 2008/PN.AP tanggal 22 September 2008 jo. putusan Pengadilan Tinggi 113/PID.B/2008/PT.DPS Denpasar tanggal 27 Nomor 0ktober 2008 j.o. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2215 K/Pid/2008 tanggal 27 LJanuari 2009 jo. utusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Omor 65 PK/PID/2010 tanggal 20 Juli 2010, h dijatuhi pidana mati sebab dipersalahkan akukan tin d ak pid an a " Pembunuhan ncana dan pencurian dalam keadaa.n UUD RUSLI, Kopda Mar. NRP. 74755, 1ahir di Kupang, tanggal 3 November 1969, yang dengan putusan Pengadilan Militer 11-08 Jakarta yang bersidang di Jakarta Nomor PUT/ 14-K/PM 11-08/ AL/II/2005 tanggal 8 F`ebruari 2005 jo. putusan Pengadilan Militer Tinggi 11 Jakarta yang bersidang di iJakarta Nomor PUT/32-K/BDG/ PMT-II/AL/VIII/2005 tanggal 4 Agustus 2005 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/ MIL/2006 tanggal 7 LJuli 2006, telah dijatuhi pidana pokok berupa pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana "Secara bers ama-sama melakukan pe mbunuhan berencana" dan "Tanpa hak membawa, mempergunakan senjata a.pi dan munisi''. KEDUA: . .