„«,mori baodmg t««8but pada tanggal 18 Mi 2003. telah diberitriiutam topada Para Terdakwa dengaa seksama; ———— Menimbang, bdiwa untuk topentingan psawriksaaD pwkara uu pada pen«tiUm hngtat b<u>dii« l™u« hukum Par» TentakMra tetoh memwjukmi memori honHing yang diterima di KepaniteniaB Pengadilan Negori Bdow pada tanggal 18 Juli 2003 dan n..n.ori bandtng «««but pada tanggri 1« Mi 2003. toldi diberitahukan kepadaJaksaPenuffltat Unmm dengan aeksama; Menimbang, bdiwa kep««te Jafa» ?«««"»»* Tetdakwa masing- „„.;ne pada tanggal 9 Mi 2003, telA dibwiialmkan adanya kesea?)atan nituk mempel^ari beritas pefkaraaebelum dikirim k» Pengadilanringp JawaBarat; MenitBbang, bahwa pennintaan banding yang (fiiyiikan oleh kuasa hukum Para Tardiikwa dan Jdaa Penunhit Umum, telah dilAsanakan dalam tenggaug waktu dan dengaii cara-caniBeitasyarat-syarat gebagainmiiaditertukan dalam Undang-andang, makapermintaan banding tersebut dapat ditonma, ————— Menimbang. bahwa Para TenWcwa oleh Jaksa Penunhit Umum telA PRIMAIR: Bahwa mereka Terdakwa I Abdul Oani, Terdakwa H Rio Qunawan ais.Sams..l Bahri dan Tenbkwa mNiyar JaBir yang melakukan. yang menyuruh melakukBu ^ tunit melakukan peibuatan itu pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2002 sekitar jam 20.00 WIB ataa sfrtidak-tidaknya pada wdrtu lain dalam bulan Nopemb.r tahun 2002 bwtempat di Kaiapung CikunirRT.05/01 Jatikramat Kec.Masih Kodya Bekasi atai setidak^daknya ditempat lain yang hamasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang betwenang memerikM dan mengadiU pericaraaya, Tenfakvra tanpa hak dan melewan hukum menglmpor. menawarkan untuk i, menyalurkan. meigual, membelt. menyerahkan, menerima menjadi perantara