ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sebelum berangkat isi koper yang dibawa oleh Renea Lawrence R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dikeluarkan dan kemudian diisi dengan dua buah patung kayu dan satu buah ng kotak perhiasan dari kayu, dengan maksud mengalihkan perhatian petugas, untuk tidak tertuju pada badan mereka akan tetapi beralih untuk memeriksa isi koper yang dibawa. Bahwa sisa heroin yang telah dipasang, beserta sisa barang-barang yang gu • dipergunakan untuk menempelkan pada anggota tubuh dari Renae Lawrence, A Martin Eric Stephens, Scott Anthony Rush dan Michael William Czugaj, dibawa oleh anggota organisasi yang lainnya yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman, dan pada hari dan ub lik ah tanggal yang sama sekitar jam 21.30 Wita Terdakwa bersama temannya chek out dari Hotel Adi Darma menuju ke Hotel Melasti Kuta Beach Bungalow & Spa am dengan menempati kamar nomor 136, dan ketika Polisi melakukan penangkapan serta penggeledahan telah ditemukan barang berupa 1 (satu) tas koper warna coklat di dalamnya berisi 1 (satu) tas gendong warna biru kombinasi hitam di ah k ep dalamnya berisi satu bungkus kertas koran didalamnya berisi 2 (dua) buah kantong plastik heroin seberat 334,26 gram netto dan 1 (satu) kantong plastik In do ne si • R berisi serbuk merica warna coklat. Bahwa setelah pemasangan paket heroin pada anggota tubuh Renea Lawrence, A gu ng Scott Anthony Rush, Michael William Czugaj dan Martin Eric Sthepens, kemudian mereka berangkat ke Bandara Ngurah Rai untuk membawa Heroin tersebut dengan tujuan Australia dan diinstruksikan Terdakwa untuk diberikan kepada orang yang dikenalnya bernama PINOCCIO, setibanya di Bandar Ngurah Rai mereka langsung Check In dan kemudian membayar air port tax, akan tetapi setibanya di ruang tunggu pada Counter penjagaan Imigrasi. Scott Anthony Rush, Renea Lawrence, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Sthepen lik • Bahwa ketika Andrew Chan yang mengawasi perjalanan teman-temannya kemudian ditangkap petugas di counter Imigrasi, dan selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan ke Hotel Yans Bech Bungalow kamar C.05, ub m ah ditangkap oleh petugas yang berwajib. ditemukan 2 (dua) buah koper warna abu-abu dan silver yang diberikan oleh • ep ka Cerry Likit Banakorn, dan kemudian disita sebagai barang bukti. Bahwa sebagai perbuatan terorganisir dan mempunyai jaringan internasional ah telah pula dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang-barang bukti Bahwa ketika barang bukti berupa satu buah koper warna hitam merk Giogracia on Hal. 27 dari 45 hal. Put. No. 38 PK/PID.SUS/2011 In d A gu ng dalam keadaan retak berisi dua buah pipa aluminium (keadaannya terbuka) es M • R yang telah disita dan ditemukan hasil sebagai berikut : ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27