ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

Melasti adalah milik Renae Lawrence yang sebelumnya diambil oleh
Andrew Chan di Hotel Kuta Lagoon ketika Renae Lawrence menginap di
Hotel tersebut.

ng

•

Bahwa barang bukti berupa tas hitam merk Country Road di dalamnya

berisi 2 pasang sarung tangan karet warna pink, 1 set obeng, 7 plaster

gu

plastik warna kuning, 5 plaster plastik warna putih, 3 plaster kain warna

coklat muda, 7 plaster kain warna coklat, 1 plaster kain warna putih yang

ada di dalam 1 (satu) tas koper warna coklat yang ditemukan dan disita di

A

Hotel Melasti adalah tas yang dibawa oleh Terdakwa bersama dengan

Andrew Chan ke dalam kamar nomor 124 Hotel Adhi Dharma sesaat

ub
lik

ah

sebelum pemasangan heroin pada diri Renae Lawrence dan Martin Eric
Stephens tanggal 17 April 2005.

am

•

Bahwa Terdakwa maupun Andrew Chan, Renae Lawrence, Scoth
Anthony Rush, Michael William Czugaj, Matthew James Norman, Martin
Erick Sthepens, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen tidak memiliki ijin

ah
k

ep

dari yang berwajib untuk melakukan eksport narkotika golongan I berupa
heroin seberat kurang lebih 8.202,11 gram netto.

In
do
ne
si

R

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat
(2) huruf a Undang-Undang nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

A
gu
ng

LEBIH SUBSIDAIR :

Bahwa la Terdakwa Myuran Sukumaran secara mufakat dengan Andrew Chan,

Renae Lawrence, Scoth Aanthony Rush, Michael William Czugaj, Mantthew James
Norman, Martin Erick Sthepens, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, (para Terdakwa
dalam berkas perkara tersendiri), Cerry Likit Bannakorn alias Pina (belum tertangkap)

yaitu pada hari Minggu tanggal 17 April 2005, sekira jam 23.30 Wita, atau setidaktidaknya disatu waktu dalam tahun 2005 bertempat di Pos Imigrasi Terminal

lik

kamar 124 dan kamar 105 Kuta Badung dan Hotel Melasti Kuta Beach Bungalow & Spa
kamar 136 Jalan Dewi Sartika Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya disatu

ub

tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara
tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan mengimpor, mengekspor,
menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima,

ep

menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I Jenis Heroin
seberat kurang lebih 9.727,40 gram bruto atau 8.202,11 gram netto, perbuaan mana
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2005, bertempat di Rose Land Shopping Center

Hal. 21 dari 45 hal. Put. No. 38 PK/PID.SUS/2011

In
d

ng

gu
A

on

Sidney-Australia, Terdakwa bersama Andrew Chan telah melakukan pertemuan

es

•

R

dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

Keberangkatan Bandara lnternasional Ngurah Rai Denpasar Bali, Hotel Adi Darma

Halaman 21

Select target paragraph3