ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan kemudian disita sebagai barang bukti.

Bahwa sebagai perbuatan terorganisir dan mempunyai jaringan internasional

ng

•

telah pula dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang-barang bukti
yang telah disita dan ditemukan hasil sebagai berikut :

Bahwa ketika barang bukti berupa satu buah koper warna hitam merk Giogracia

gu

•

dalam keadaan retak berisi dua buah pipa aluminium (keadaannya terbuka)

A

diperiksa/dibuka oleh petugas Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar

ternyata didalamnya terdapat serbuk putih seberat 0,0100 gram netto lalu
dilakukan pemeriksaan terhadap

serbuk putih tersebut ternyata positif

ub
lik

ah

mengandung sediaan Narkotika (Heroin). Berdasarkan hasil pemeriksaan dari
Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang

am

Denpasar No. Lab. 183/KNF/2005 tanggal 10 bulan Mei 2005.
•

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang dililit

ep

dengan plaster verban warna putih yang didalamnya berisi heroin seberat 807,27

ah
k

gram netto, 2 (dua) bungkus plastik warna bening yang bertuliskan Foodsever
Rolls By Titlia yang ditaburi dengan serbuk merica yang dililiti dengan isolasi

In
do
ne
si

R

warna bening yang didalamnya berisi heroin, kemudian dililit lagi dengan plaster
verban warna coklat dengan berat keseluruhan 668,29 gram netto dan 2 (dua)

A
gu
ng

bungkus plastik warna bening yang bertuliskan Foodsever Rolls By Tilia yang

dtiaburi dengan serbuk merica yang dililiti dengan isolasi warna bening yang
didalamnya berisi heroin, kemudian dililit lagi dengan plaster verban warna

coklat dengan berat keseluruhan 693,41 gram netto yang disita dari Renae

Lawrence setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Laboratorium Forensik

Polri Cabang Denpasar positif No. Lab. 173/KNF/2005 yang menyimpulkan

bahwa barang bukti yang ditemukan pada tubuh/badan Renae Lawrence adalah

•

lik

ah

benar positif mengandung Narkotika (Heroin).

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang dililit
dengan plaster verban warna putih yang didalamnya berisi seberat 800,84 gram

ub

m

netto, 2 (dua) bungkus plastik warna bening bertuliskanFoodsever Rolls By Tilia
yang ditaburi dengan serbuk merica yang dililiti dengan isolasi warna bening

ep

ka

yang didalamnya berisi heroin kemudian dililiti lagi dengan plaster verban warna
coklat dengan berat keseluruhan 733,28 gram netto, 2 (dua) bungkus plastik
warna bening bertuliskan Foodsever Rolls By Tilia yang ditaburi dengan serbuk

ah

kemudian dililiti lagi dengan plaster verban warna coklat dengan berat

In
d

A

gu

18

on

ng

keseluruhan 717,62 gram netto yang disita dari Martin Eric Stephens setelah

es

R

merica yang dililiti dengan isolasi warna bening yang didalamnya berisi heroin

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

buah koper warna abu-abu dan silver yang diberikan oleh Cerry Likit Banakorn,

Halaman 18

Select target paragraph3