ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa barang bukti berupa satu buah tas punggung merk Rusty yang ada di dalam tas koper merk Polo Classic yang disita di dalam kamar Hotel Melasti ng adalah milik Renae Lawrence yang sebelumnya diambil oleh Andrew Chan di Hotel Kuta Lagoon ketika Renae Lawrence menginap di Hotel tersebut. • Bahwa barang bukti berupa tas hitam merk Country Road di dalamnya berisi gu 2 pasang sarung tangan karet warna pink, 1 set obeng, 7 plaster plastik warna kuning, 5 plaster plastik warna putih, 3 plaster kain warna coklat muda, 7 A plaster kain warna coklat, 1 plaster kain warna putih yang ada di dalam 1 (satu) tas koper warna coklat yang ditemukan dan disita di Hotel Melasti adalah tas yang dibawa oleh Terdakwa bersama dengan Andrew Chan ke ub lik ah dalam kamar nomor 124 Hotel Adhi Dharma sesaat sebelum pemasangan heroin pada diri Renae Lawrence dan Martin Eric Stephens tanggal 17 April am 2005. • Bahwa Terdakwa maupun Andrew Chan, Renae Lawrence, Scoth Anthony ep Rush, Michael William Czugaj, Matthew James Norman, Martin Erick ah k Sthepens, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen tidak memiliki ijin dari yang berwajib untuk melakukan eksport narkotika golongan I berupa heroin In do ne si R seberat kurang lebih 8.202,11 gram netto. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat A gu ng (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ; Subsidiair : Bahwa la Terdakwa Myuran Sukumaran dengan mufakat bersama-sama dengan Andrew Chan, Renae Lawrence, Scoth Anthony Rush, Michael William Czugaj, Mantthew James Norman, Martin Erick Sthepens, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, (para Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), Cerry Likit Bannakonr alias Pina (belum tertangkap) atau bertindak untuk dirinya sendiri, pada hari Minggu tanggal 17 lik 2005 bertempat di Pos Imigrasi Terminal Keberangkatan Bandara lnternasional Ngurah Rai Denpasar Bali, Hotel Adi Darma kamar 124 dan kamar 105 Kuta Badung dan Hotel ub Melasti Kuta Beach Bungalow & Spa kamar 136 Jalan Dewi Sartika Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya disatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum ep Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak dan melawan hukum mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I berupa Heroin es on ng gu A Hal. 11 dari 45 hal. Put. No. 38 PK/PID.SUS/2011 In d cara-cara sebagai berikut : R seberat kurang lebih 8.2002,11 gram netto, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah April 2005, sekira .jam 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya disatu waktu dalam tahun Halaman 11