ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R No. 38 PK/PID.SUS/2011 ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AG UNG gu memeriksa perkara pidana khusus dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai nama : MYURAN SUKUMARAN alias MARK ; tempat lahir : London Inggris ; umur / tanggal lahir : 24 Tahun/ 17 April 1981 ; jenis kelamin : Laki-laki ; kebangsaan : Australia ; tempat tinggal : di Bali Hotel Hard Rock Kuta Kabupaten ub lik am ah A berikut dalam perkara Terpidana : Badung 3/9 ; di Australia, Reglan Road Auburn 2144 Sidney ep agama : Kristen ; R pekerjaan : Mantan Karyawan Statestreet Bank & Trust ; In do ne si ah k Australia ; Mahkamah Agung tersebut ; A gu ng Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai berikut : Primair : Bahwa ia Terdakwa Myuran Sukumaran alias Mark secara bersama-sama dengan Terdakwa Andrew Chan, Renae Lawrence, Scoth Anthony Rush, Michael William Czugaj, Matthew James Norman, Martin Erick Stephens, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen (Para Terdakwa dalam berkas tersendiri), Cerry Likit Bannakonr alias Pina (belum 17 April lik 2005, sekira jam 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya disatu waktu dalam tahun 2005 bertempat di Pos Imigrasi Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Ngurah Rai ub Tuban Denpasar Bali, Hotel Adi Darma kamar 124 dan kamar 105 Kuta Badung dan Hotel Melasti Kuta Beach & Spa kamar 136 Jalan Dewi Sartika Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya disatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak dan melawan hukum mengekspor, ep ka m ah tertangkap) atau bertindak untuk dirinya sendiri, pada hari Minggu tanggal menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, seberat kurang lebih 8.202,11 gram netto yang dilakukan secara terorganisasi, perbuatan on Hal. 1 dari 45 hal. Put. No. 38 PK/PID.SUS/2011 In d A gu ng mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : es R menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I jenis heroin ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a P U T U S AN Halaman 1