selanjutnya koper saksi buka secara paksa, sedangkan safety box
karena mereka mengatakan tidak tahu, saksi dan tim memanggil
Manager Hotel untuk membukanya;
Bahwa saksi dan tim selanjutnya melakukan penggeledahan
terhadap Terdakwa, Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, Shi Jiayi alias
Jia Bo (para Terdakwa dalam berkas terpisah) dan masing-masing
diperoleh barang bukti berupa :
- Dari Terdakwa didiperoieh barang bukti berupa 1 (satu) unit
iphone dan 1 (satu) buah Pasport dan 1 (satu) unit Iphone;
- Dari Tan Weiming selain dikamarnya ditemukan koper berisi 10
bungkus dan dalam safety box ditemukan 10 bungkus shabu juga
diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Pasport, 1 (satu) unit
Iphone dan 1 (satu) lembar kwitansi;
- Dari Chen Shaoyan alias Xiao Yanzi diperoleh barang bukti
berupa 1 (satu) buah Pasport, 1 (satu) unit handphone dan 1
(satu) unit Iphone;
- Dari Shi Jiayi alias Jia Bo diperoleh barang bukti berupa 2 (dua)
unit Iphone, 3 (tiga) unit handphone, 1 (satu) buah pasport. 1
(satu) lembar kwitansi menginap di Hotel, 1(satu) lembar kwitansi
sewa Ruko atas nama Santa;
Bahwa selanjutnya saksi dan tim melakukan pengembangan
berdasarkan kwitansi sewa Ruko yang ditemukan dari Shi Jiayi dan
berhasil menangkap pemegang kunci gudang tersebut, yaitu Santa
(terdakwa dalam perkara lain);
Bahwa setelah saksi tanyakan kepada Tan Weiming alias Aming,
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan Shi Jiayi alias Jia Bo, shabu
tersebut berasal dari Mr. Tang (DPO). sedangkan Terdakwa
mengatakan tidak tahu sama sekali tentang shabu tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa, Tan Weiming alias Aming, Chen Shaoyan
alias Xiao Yan Zi dan Shi Jiayi alias Jia Bo, saksi dan tim bawa ke
Tangerang, berdasarkan kwitansi yang saksi temukan dikamar Shi
Jiayi alias Jia Bo dan selanjutnya tim berhasil menangkap Santa,
setelah
dilakukan
pengembangan
dengan
melakukan
penggeledahan dari dalam gudang Ruko ditemukan 2 (dua) unit
Mesin Pres Plat Besi {Moulding) dan Santa mengakui 2 (dua) unit
Moulding tersebut bekas tempat shabu yang diimpor dari China;
Hai. 41 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.