dari Terdakwa Qiu Junjie alias Junji disita : 1 (satu) unit Iphone warna
silver berikut simcard nomor +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China
Nomor G 28299856 atas nama Qiu Junjie;

Dalam pemeriksaan saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen
Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menjelaskan
shabu tersebut miliknya Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang
diterima saksi Tan Weiming alias Aming pada tanggal 31 Mei 2016 di
Kamar 9032, sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji tidak mengakui

dan mengatakan tidak tahu sama sekali tentang Shabu yang disita,
setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias

Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa Qiu Junjie alias

Junji dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko
No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan
Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas
Polisi berhasil menangkap saksi Santa alias Aliang alias Akam disamping

Mall Dadap Tangerang dengan barang bukti yang disita yaitu 3(tiga) buah
anak kunci Gudang Ruko dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung
wama putih berikut simcard nomor 0816707077;

Setelah diperiksa saksi Santa alias Aliang alias Akam pada hari Jum at
tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No. 1di Jl.
Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga,
Kabupaten Tangerang dan dari dalam Gudang Ruko ditemukan 2 (dua)
unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding), daiam pemeriksaan saksi Tan

Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan
saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang alias Akam dan
Terdakwa Qiu Junjie alias Junji mengaku sebagai mitra kerja dan barang

berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi {Moulding) diakui saksi Shi Jiayi
alias Jia Bo mengaku barang tersebut milik perusahaan saksi Shi Jiayi
alias Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang alias Akam, sedangkan saksi
Santa alias Aliang alias Akam mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi
{Moulding) tersebut bekas tempat shabu yang diimpor dari China;
Selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming
alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan 1dan saksi Shi Jiayi alias
Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang alias Akam berikut barang bukti
dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna

pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh
shabu tersebut dari masing-masing bungkus disisihkan masing-masing

Hal. 32 deri 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3