tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik
Indonesia;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan

diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair:

Bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama-sama dengan saksi

Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi
Shi Jiayi alias Jia Bo, serta saksi Santa alias Aliang alias Akam (keempatnya
Terdakwa dalam berkas perkara splitzing), dengan Ceng AYue, Meng Yang
Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya

masih DPO), pada hari Kamis tanggai 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB,
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan
Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl.

Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Terdakwa telah melakukan percobaan atau

permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum

memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalui1<an Narkotika
Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,
yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi

sedang makan bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Meng Yang Ye
alias Mr. Tang (DPO) disalah satu Rumah Makan yang ada di Negara
China, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ditawari pekerjaan oleh

Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia
dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) RMB dengan
sistem pembayaran apabila pulang ke China akan dikirimkan uang
gajinya, setelah setuju lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi disuruh
oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk berangkat ke Indonesia
bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo;

Kemudian saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengadakan pertemuan

dengan saksi Tan Weiming alias Aming dan dalam pertemuan tersebut
saksi Tan Weiming alias Aming ditawari pekerjaan di Indonesia yaitu
menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji sebesar 8.000 (delapan

ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan makan ditanggung oleh

Hal. 15 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3