tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik Indonesia; Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair: Bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama-sama dengan saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo, serta saksi Santa alias Aliang alias Akam (keempatnya Terdakwa dalam berkas perkara splitzing), dengan Ceng AYue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggai 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalui1<an Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi sedang makan bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) disalah satu Rumah Makan yang ada di Negara China, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ditawari pekerjaan oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) RMB dengan sistem pembayaran apabila pulang ke China akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi disuruh oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo; Kemudian saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengadakan pertemuan dengan saksi Tan Weiming alias Aming dan dalam pertemuan tersebut saksi Tan Weiming alias Aming ditawari pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan makan ditanggung oleh Hal. 15 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.