ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan ng yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 oleh kami gu MAS HUSHENDAR, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda sebagai Hakim Ketua Sidang, YANSEN PASARIBU, S.H. dan Dr.H.SUBIHARTA, A S.H.,M.Hum. Hakim - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk Kalimantan Timur di ub lik Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 81/PID /2018/PT.SMR tanggal 3 Mei 2018, putusan mana pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh LILIK SETIAWATI, S.H. Panitera Pengganti pada ep Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut, dan tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penuntut Umum ; HAKIM KETUA SIDANG, In do ne si A gu ng HAKIM ANGGOTA, R 1. YANSEN PASARIBU, S.H. MAS HUSHENDAR, S.H, M.H. 2. Dr. H. SUBIHARTA, S.H.,M.Hum. lik ah PANITERA PENGGANTI, ng M R ah ep ka ub m LILIK SETIAWATI, S.H. on In d A gu Halaman 17 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR. es ah k am ah berdasarkan penetapan memeriksa dan mengadili perkara ini ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17