ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , sehingga oleh Pengadilan Tinggi dijadikan sebagai pendapat dan alasannya sendiri didalam memutus perkara ini ditingkat banding ; — Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 23 Maret 2015, Nomor 1329/Pid.Sus/2015/PN.Bdg (Narkotika)., yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan ; Memimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang sah, maka cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -- Menimbang, bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi dipidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ; Memperhatikan Pasal 114 ayat(2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang tentang Kitab Narkotika, Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara Ini; M E N G A D I L I : ^tlNCc Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal Maret 2015, Nomor 23 1329/Pid.Sus/2014/PN.Bdg.- (Narkotika) yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.(dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari ini: Senin, tanggal 25 - Mei - 2015, oleh kami: DJERNIH SITANGGANG. Bc.lP, S.H. M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan ABID SALEH MENDROFA, S.H., dan Dr. (HC). SATRIA US. GUMAY, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 27 - MEI - 2015 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Halaman9dari 10 Putusan. Nomor lI8/Pld.Sus-Narkotika/2015/PT.Bdg^