ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor

35

Tahun 2009

tentang Narkotika ,

sehingga oleh Pengadilan Tinggi dijadikan sebagai pendapat dan alasannya
sendiri didalam memutus perkara ini ditingkat banding ;

—

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka
putusan Pengadilan Negeri

Bandung,

tanggal 23 Maret

2015, Nomor

1329/Pid.Sus/2015/PN.Bdg (Narkotika)., yang dimintakan banding tersebut
dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan ;

Memimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan

berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang sah, maka cukup
alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --

Menimbang, bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan
harus dijatuhi dipidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar
biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ;

Memperhatikan Pasal 114 ayat(2) Undang-Undang R.I. Nomor 35

Tahun 2009 tentang
tentang

Kitab

Narkotika, Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981

Undang-undang

Hukum Acara

Pidana,

serta

peraturan

perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara Ini;

M E N G A D I L I :

^tlNCc

Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal
Maret 2015,

Nomor

23

1329/Pid.Sus/2014/PN.Bdg.- (Narkotika)

yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua

tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.(dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Bandung pada hari ini: Senin, tanggal 25 - Mei - 2015, oleh
kami: DJERNIH SITANGGANG. Bc.lP, S.H. M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan
Tinggi Bandung, sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan ABID SALEH MENDROFA,

S.H., dan Dr. (HC). SATRIA US. GUMAY, S.H., masing-masing sebagai Hakim
Anggota, dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 27 - MEI - 2015 telah

diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis
dengan

didampingi

oleh

Hakim-Hakim

Anggota

serta

dibantu

oleh

Halaman9dari 10 Putusan. Nomor lI8/Pld.Sus-Narkotika/2015/PT.Bdg^

Select target paragraph3