PUTUSAN Nomor 118/Pid.SUS- NARKOTIKA/2015/PT.Bdg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa Mama lengkap DEDE SUTISNA alias IWAN bin H. BUNYAMIN; - Tempat lahir Tangerang ; Umur/tgl lahir 32 Tahun/ 12 Mei1982; Jenis kelamin Laki-laki; Kebangsaan Indonesia; Tempat tinggal Perumahan Rajeg City Blok A.2 Nomor 09 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten; Agama Pekerjaan Islam ;• Wiraswasta; Terdakwa telah ditahan dengan surat perintah / penetapan penahanan sing-masing oleh Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2014; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 15 September 2014.; 3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, sejak tanggal 16 September 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014; 4. Oleh Penuntut Umum. sejak tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan 10 Nopember 2015; 5. Hakim Pengadilan Negeri Bandung, sejak tanggal 11 Nopember 2014 sampai dengan tanggal lODesember 2014; 6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2015 ; 7. Perpanjangan ke-l oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, sejak tanggal 09 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015 ; Halaman I dari 10 Putusan.Nomor. lI8/Pid.Sus-Narkollka/2015/PT.Bdg