PUTUSAN

Nomor 118/Pid.SUS- NARKOTIKA/2015/PT.Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara
Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara terdakwa

Mama lengkap

DEDE SUTISNA alias IWAN bin H. BUNYAMIN; -

Tempat lahir

Tangerang ;

Umur/tgl lahir

32 Tahun/ 12 Mei1982;

Jenis kelamin

Laki-laki;

Kebangsaan

Indonesia;

Tempat tinggal

Perumahan Rajeg City Blok A.2 Nomor 09 Desa

Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang
Propinsi Banten;
Agama
Pekerjaan

Islam ;•

Wiraswasta;

Terdakwa telah ditahan dengan surat perintah / penetapan penahanan
sing-masing oleh

Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 06 Agustus
2014;

2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Agustus 2014 sampai
dengan tanggal 15 September 2014.;

3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, sejak tanggal 16
September 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014;

4. Oleh Penuntut Umum. sejak tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan 10
Nopember 2015;

5. Hakim Pengadilan Negeri Bandung, sejak tanggal 11 Nopember 2014
sampai dengan tanggal lODesember 2014;

6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 11
Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2015 ;

7. Perpanjangan ke-l oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, sejak
tanggal 09 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015 ;

Halaman I dari 10 Putusan.Nomor. lI8/Pid.Sus-Narkollka/2015/PT.Bdg

Select target paragraph3