4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu mpiah); Membaca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1537 I Rid / Sus / 2015 / PN.JKT.BRT tanggal 15 Desember 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Tika Kartika alias Boy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untbk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Goiongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) barang pohon; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena Itu dengan pidana penjara: seumur hidup; 3. Menetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menyatakan barang bukti berupa: - 16 (enam belas setengah) karung Ganja kering dengan berat brutto 540 (lima ratus empat puluh) kilogram disisihkan sebanyak 539,915 (lima ratus tiga puluh sembilan koma sembilan ratus lima belas) gram sesuai dengan BA penyisihan barang bukti pada tanggal 16 April 2015 sisa penyisihan 85 (delapan puluh lima) gram berat netto sisa Lab 58,7313 gram; Dipergunakan dalam berkas perkara Syahbudin, dkk; 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 10 / PID 12016 / PT.DKI tanggal 22 Februari 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut: 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 15 Desember 2015 Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN.JktBrt., yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Hal. 8 dari 13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016