• Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalisfik oleh Badan Reserse Kriminal Poiri Pusat Laboratorium Forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB- 1740/NNF/2015 tanggal 10 Juni 2015 berang bukti setelah diperiksa berupa: 1. 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 29 gram; 2. 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daundaun kering dengan berat netto seluruhnya 59,6483 gram; Barang bukti (Nomor 1 sampai dengan Nomor 2) adalah benar Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika; Mahkamah Agung tersebut; Wlembaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tanggal 24 November 2015 sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Tike Kartika alias Boy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Idalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau meleblhi 5 (lima) batang pohon" melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tika Kartika alias Boy dengan pidana mati; 3. Menyatakan barang bukti benjpa: 16 (enam belas setengah) karung Ganja kering dengan berat brutto 540 (lima ratus empat puiuh) kilogram disisihkan sebanyak 539,915 (lima ratus tiga puiuh sembiian koma sembilan ratus lima belas) gram sesuai dengan BA penyisihan barang bukti pada tanggal 16 April 2015 sisa penyisihan 85 (delapan puiuh lima) gram berat netto sisa pemeriksaan Lab 58,7313 gram; Dipergunakan dalam berkas perkara Syahbudin, dkk; 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; Hal. 7 dari 13 hal. Put. No. 891 K/PID.SUS/2016