USMAN (berkas terpisah), kemudian para saksi melakukan pengembangan lagi dan pada hari yang sama sekifar jam 16.00 WIB bertempat di Jalan Gas Alam Cimanggis Depok melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama RAMLI USMAN bin UMAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / spfitzing) dan dari interogasi RAMLI USMAN bin UMAN (berkas terpisah) menerangkan bahwa sudah 3 (tiga) kali bekerja sama dengan Saudara IWAN SETIAWAN alias MUNIROH (berkas terpisah) dalam pengiriman Ganja dari Aceh ke Jakarta, dan setiap Ganja sampai di Jakarta yang menjemput Ganja dan yang menyimpan digudang rumahnya adalah BOY, kemudian para saksi melakukan pengembangan kembali dan pada hari yang sama sekitar jam 18.00 WIB bertempat dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiga Putra Raya RT. 010 / RW. 01 Nomor 6, Meruyung Depok berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama BOY yang diperoleh identitasnya dengan nama lengkap TIKA KARTIKA alias BOY (Terdakwa), dan ketika diinterogasi Terdakwa menerangkan pada hari Kamis, tanggal 09 April 2015 sekitar jam 21.00 WIB Ramli Usman (berkas terpisah) mengabarkan kepada Terdakwa bahwa truk yang membawa Ganja sudah sampai di Palembang dan Terdakwa menjawab "slap" telp Ramli Usman (berkas terpisah) tersebut maksudnya untuk memberitahu Terdakwa untuk siap-siap menjemput truk yang bermuatan Ganja yang dibawa oleh Syahbuddin dan Muh. Saleh (berkas terpisah), Terdakwa sudah bekerja sama bisnis Ganja dengan Saudara RAMLI USMAN bin MAN (berkas terpisah) sebelumnya, tugas Terdakwa adalah menjemput Ganja milik Ramli Usman bin Uman (berkas terpisah) yang sudah sampai di Jakarta tepatnya di Tol Jakarta Tangerang kemudian Ganja tersebut dipindahkan ke mobil sewaan yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa Ganja dibawa dan disimpan digudang milik Terdakwa, untuk tugasnya tersebut Terdakwa mendapat upah atau keuntungan per 1 kilogram Ganja sebesar Rpl 00.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Tamil Usman (berkas terpisah); Bahwa permufakatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan Idalam bentuk tanaman beratnya melebihl 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak mempunyai Izin dari pihak yang berwenang; Hal. 6 dari 13 hal. Put. No. 891 K/P(D.SUS/2016