USMAN (berkas terpisah), kemudian para saksi melakukan pengembangan
lagi dan pada hari yang sama sekifar jam 16.00 WIB bertempat di Jalan Gas

Alam Cimanggis Depok melakukan penangkapan terhadap orang yang
bernama RAMLI USMAN bin UMAN (Terdakwa dalam berkas perkara
terpisah / spfitzing) dan dari interogasi RAMLI USMAN bin UMAN (berkas
terpisah) menerangkan bahwa sudah 3 (tiga) kali bekerja sama dengan
Saudara IWAN SETIAWAN alias MUNIROH (berkas terpisah) dalam
pengiriman Ganja dari Aceh ke Jakarta, dan setiap Ganja sampai di Jakarta
yang menjemput Ganja dan yang menyimpan digudang rumahnya adalah
BOY, kemudian para saksi melakukan pengembangan kembali dan pada

hari yang sama sekitar jam 18.00 WIB bertempat dirumahnya yang
beralamat di Jalan Tiga Putra Raya RT. 010 / RW. 01 Nomor 6, Meruyung
Depok berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama
BOY yang diperoleh identitasnya dengan nama lengkap TIKA KARTIKA

alias BOY (Terdakwa), dan ketika diinterogasi Terdakwa menerangkan pada
hari Kamis, tanggal 09 April 2015 sekitar jam 21.00 WIB Ramli Usman

(berkas terpisah) mengabarkan kepada Terdakwa bahwa truk yang
membawa Ganja sudah sampai di Palembang dan Terdakwa menjawab
"slap" telp Ramli Usman (berkas terpisah) tersebut maksudnya untuk
memberitahu Terdakwa untuk siap-siap menjemput truk yang bermuatan

Ganja yang dibawa oleh Syahbuddin dan Muh. Saleh (berkas terpisah),
Terdakwa sudah bekerja sama bisnis Ganja dengan Saudara RAMLI
USMAN bin MAN (berkas terpisah) sebelumnya, tugas Terdakwa adalah

menjemput Ganja milik Ramli Usman bin Uman (berkas terpisah) yang
sudah sampai di Jakarta tepatnya di Tol Jakarta Tangerang kemudian
Ganja tersebut dipindahkan ke mobil sewaan yang Terdakwa bawa

kemudian Terdakwa Ganja dibawa dan disimpan digudang milik Terdakwa,
untuk tugasnya tersebut Terdakwa mendapat upah atau keuntungan per 1
kilogram Ganja sebesar Rpl 00.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Tamil
Usman (berkas terpisah);

Bahwa permufakatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, menyerahkan, atau
menerima Narkotika Golongan Idalam bentuk tanaman beratnya melebihl 1
(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut bukan untuk
pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa serta
tidak mempunyai Izin dari pihak yang berwenang;

Hal. 6 dari 13 hal. Put. No. 891 K/P(D.SUS/2016

Select target paragraph3