jenis shabu yang ada di dalam mobil Avanza warna hitam dengan No.Pol BL 899 DB tersebut, dan untuk pekerjaannya tersebut saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman mendapat upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dimana kemudian sebelum memindahkan narkotika jenis shabu tersebut saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman ditangkap anggota Polri BNN saat berada di depan pagar rumah Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) kemudian dilanjutkan penangkapan saksi Hasan Basri Bin Mabeni di rumah Anwar dan penangkapan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria di Gang Kesatria Desa BR Puntong Kec. Langsa Baro Kab. Aceh Timur, kemudian penangkapan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekira jam 08.30 Wib di Hotel Serela kamar 434 di Jl. Gatot Subroto No. 395 Medan sumatera Utara ketika sedang menunggu shabu pesanannya datang, sedangkan Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) melarikan diri. Bahwa pada saat penangkapan barang yang berhasil diamankan dari terdakwa yaitu : - 1(satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard 081375641022 ; - 1 (satu) buah KTP an.Hamdani Razali ; \ - 1 (satu) buah Paspor AR 590770 an.Hamdani Razali ; - 1 (satu) buah nomor simcard Malaysia dengan nomor 60176890356 ; Bahwa sebelumnya terdakwa beberapa kali mengambil Shabu dari Malaysia atas perintah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu antara lain : - Pada tahun 2013 terdakwa menjalin kerjasama dengan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dalam hal memasukkan Shabu dari Malaysia ke Aceh, dan terdakwa bekerja pada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu mengurus semua yang berkaitan dengan pengiriman/penyerahan Shabu kepada Rizal (DPO) di Pangkal Pinang Malaysia, dan untuk kesepakatan kerjasama tersebut terdakwa menerima upah sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setiap pengiriman / kilogram nya, dan terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria untuk mengambil Shabu kepada Jenggot (DPO) di Malaysia, kemudian Shabu tersebut terdakwa serahkan pada Rizal untuk diserahkan kepada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. halaman 27, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA