jenis shabu yang ada di dalam mobil Avanza warna hitam dengan No.Pol BL 899 DB
tersebut, dan untuk pekerjaannya tersebut saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin
Sulaeman mendapat upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dimana kemudian
sebelum memindahkan narkotika jenis shabu tersebut saksi Samsul Bahri Alias
Kombet Bin Sulaeman ditangkap anggota Polri BNN saat berada di depan pagar rumah
Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) kemudian dilanjutkan penangkapan saksi
Hasan Basri Bin Mabeni di rumah Anwar dan penangkapan saksi Abdullah Alias
Dullah Bin Zakaria di Gang Kesatria Desa BR Puntong Kec. Langsa Baro Kab. Aceh
Timur, kemudian penangkapan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015
sekira jam 08.30 Wib di Hotel Serela kamar 434 di Jl. Gatot Subroto No. 395 Medan
sumatera Utara ketika sedang menunggu shabu pesanannya datang, sedangkan Usman
Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) melarikan diri.
Bahwa pada saat penangkapan barang yang berhasil diamankan dari terdakwa yaitu :
- 1(satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard
081375641022 ;
- 1 (satu) buah KTP an.Hamdani Razali ; \
- 1 (satu) buah Paspor AR 590770 an.Hamdani Razali ;
- 1 (satu) buah nomor simcard Malaysia dengan nomor 60176890356 ;
Bahwa sebelumnya terdakwa beberapa kali mengambil Shabu dari Malaysia atas
perintah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu antara lain :
- Pada tahun 2013 terdakwa menjalin kerjasama dengan saksi Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria dalam hal memasukkan Shabu dari Malaysia ke Aceh, dan terdakwa
bekerja pada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu mengurus semua yang
berkaitan dengan pengiriman/penyerahan Shabu kepada Rizal (DPO) di Pangkal
Pinang Malaysia, dan untuk kesepakatan kerjasama tersebut terdakwa menerima upah
sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setiap pengiriman / kilogram nya, dan
terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh saksi Abdullah Alias Dullah Bin
Zakaria untuk mengambil Shabu kepada Jenggot (DPO) di Malaysia, kemudian
Shabu tersebut terdakwa serahkan pada Rizal untuk diserahkan kepada saksi
Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria.

halaman 27, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3