Bahwa setelah terdakwa mendapat kabar dari Jenggot (DPO) bahwasannya pesanan Shabu sudah ada, kemudian terdakwa menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk mengambil shabu dari Rizal (DPO), dan Rizal pun memberitahukan kepada terdakwa bahwasannya selain mengambil Shabu pesanan terdakwa, Rizal juga mengambil Shabu pesanan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria pada Jenggot (DPO) yang akan bersama-sama dikirim ke Aceh. Bahwa pada hari Jum`at tanggal 13 Februari 2015 Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) berkomunikasi memberitahukan kepada terdakwa bahwa barang Shabu sudah jalan (lewat laut) dan diperkirakan tiba di Aceh pada hari Sabtu malam tanggal 14 Februari 2015, dan apabila sudah sampai maka Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) akan memberitahukan pada terdakwa. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2015 Rizal (DPO) dari Malaysia menghubungi Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) lewat telepon dan mengirimkan nomor telepon saksi Hasan Basri Bin Mabeni dan menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) agar segera menghubungi dan mengambil Shabu kepada saksi Hasan Basri Bin Mabeni, namun Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) tidak menelpon, hingga sekira sore hari saksi Hasan Basri Bin Mabeni yang menelpon Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) dan memberitahukan bahwa Shabu pesanan sudah tiba melalui jalur laut dan akan dibawa saksi Hasan Basri Bin Mabeni ke Aceh. Selanjutnya Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) dan saksi Hasan Basri Bin Mabeni bersepakat untuk bertemu di depan Puskesmas Peurlak Barat Aceh Timur, selanjutnya setelah bertemu saksi Hasan Basri Bin Mabeni yang datang bersama 2 (dua) orang rekannya menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan No.Pol BL 899 DB kemudian Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) bertukar mobil Toyota Hilux nopol BK 9410 RI dengan mobil Toyota Avanza No.Pol BL 899 DB yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) karung, setelah itu Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) mebawa mobil Avanza warna hitam dengan No.Pol BL 899 DB tersebut dan memakirkannya di rumahnya di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kec. Pereulak Kab. Aceh Timur, Aceh dan memberitahukan kepada saksi Samsul Bahri Alias Kombet Bin Sulaeman untuk membantu memindahkan dan mengawasi narkotika halaman 26, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA