- Selanjutnya awal bulan Desember 2014 terdakwa memesan Shabu sebanyak 7 (tujuh) kilogram kepada Jenggot (DPO) di Malaysia, dan terdakwa menyuruh Jenggot (DPO) agar menyerahkan Shabu tersebut pada Rizal (DPO) orang suruhan terdakwa, dan setelah Shabu pesanan terdakwa diterima oleh Rizal (DPO) selanjutnya Rizal (DPO) menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk menyerahkan Shabu tersebut pada terdakwa. Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan shabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 350 B/II/2015/Balai Lab Narkoba tertanggal 23 Februari 2015 yang ditandatangani pemeriksa Maemunah, S.Si.M.Si dan Rieska Dwi Widayatio, S.Si.M.Si serta Putri Heryani, S.Si., Apt. dan diketahui Kuswardani, S.si M.Farm, Apt., disimpulkan bahwa barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2611 gram. 2. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2542 gram. 3. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2089 gram. 4. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2205 gram. 5. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2425 gram. 6. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.6 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2960 gram. halaman 28, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA