Mahkamah

Agung

dalam

tingkat

kasasi

membatalkan putusan atau

penetapan Pengadilan-Pengadilan dan semua lingkungan Pengadilan
karena:

a. tidak berwenang atau melampauhi batas wewenang ;
b. salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku ;

c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang
bersangkutan ;

Bahwa dengan memperhatikan dan meneliti pasal tersebut di atas make

Hakim tingkat banding tidak melakukan hal-lial sebagaimana ditetapkan oleh
Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tersebut sehingga putusan
Pengadilan Tinggi Jawa Timur No :160/Pid/1999/PT.Sby tanggal 12 Juli
1999 dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi kemudian
Mahkamah Agung mengadali sendiri, dengan demikian jelas dan terang
a Hakim Agung dalam pemeriksaan dan mengambil putusan pada
kasasi telah terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan

ata (sebagaimana Pasal 67 huruf f undang-undang No.14 tahun

u

imbang,

bahwa atas aiasan-

lah Agung

9apat:
menqenai alasan-alasan ke 1 s/d 6 :

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak
termasuk dalam salah satu aiasan peninjauan kembali sebagaimana yang

dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pasal 266 ayat (2) a

KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang

dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ;
Menimbang,

bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali

ditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan Undang-Undang No. 4 tahun 2004, Undang-Undang
No.8 tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang No.5 tahun 2004 dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari ; RAHEEM AGBAJE
SALAMI tersebut; v

Hal. 10 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004

Select target paragraph3