Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dan semua lingkungan Pengadilan karena: a. tidak berwenang atau melampauhi batas wewenang ; b. salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku ; c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan ; Bahwa dengan memperhatikan dan meneliti pasal tersebut di atas make Hakim tingkat banding tidak melakukan hal-lial sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tersebut sehingga putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No :160/Pid/1999/PT.Sby tanggal 12 Juli 1999 dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi kemudian Mahkamah Agung mengadali sendiri, dengan demikian jelas dan terang a Hakim Agung dalam pemeriksaan dan mengambil putusan pada kasasi telah terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan ata (sebagaimana Pasal 67 huruf f undang-undang No.14 tahun u imbang, bahwa atas aiasan- lah Agung 9apat: menqenai alasan-alasan ke 1 s/d 6 : Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu aiasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP ; Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pasal 266 ayat (2) a KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan Undang-Undang No. 4 tahun 2004, Undang-Undang No.8 tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 tahun 2004 dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI Menolak permohonan peninjauan kembali dari ; RAHEEM AGBAJE SALAMI tersebut; v Hal. 10 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004