- Menyatakan bahwa Terdakwa : RAHEEM AGBAJE SALAMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI; - Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; - Memerintahkan barang bukti bempa : 1.a. /Coper - Membebani Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya Dst; perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-; {vide buktiPK-3); 4. Bahwa di dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Nopember 1999 No: 1195/Pid/1999 tersebut Mahkamah Agung TELAH MELAMPAUI BATAS KEWENANGANNYA DAN TIDAK MENGURAIKAN SECARA TEGAS MENGAPA Mahkamah Agung merubah pidana penjara dari 20 tahun yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 12 Juli 1999 No:160/Pid/1999/PT.Sby, dengan PIDANA MATI, pada- jahan pidana tersebut bukanlah menjadi kewenangan Hakim Agung tingkat jsasi dengan demikian Hakim Agung dalam pemeriksaan pada jasi dalam mengambil putusan telah bertentangan dengan pasal '^""-^apg-Undang No 14 tahun I985tentang Mahkamah Agung ; lukuman mati hanya dapat dijatuhkan apabila di dalam persidangan Pengadilan hanya terungkap hal-hal yang memberatkan dan tidak ada satupun hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa (sesuai Yurisprudensi) sedangkan Pemohon PK hal-hal yang meringankan masih terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Pemohon PK telah mengaku terus terang dan tidak berbelit-belit serta Pemohon PK belum menikmati akan hasilnya, yang oleh Hakim Kasasi tidak ikut dijadikan suatu pertimbangan dalam manjatuhkan putusan padahal Mahkamah Agung adalah puncak dari peradilan yang ada di Indanesia di mana para pencari keadiian antara lain Pemohon PK mengharapkan suatu keadilan yang sangat hakiki ; (vide bukti PK - 1 hal 15 ) dan hukuman bukanlah sebagai balas dendam atas kejahatan yang diiakukan akan tetapi sebagai pem- binaan agar Terdakwa/Pemohon PK dikemudian hari masih dapat diharapkan untuk merubah sikapnya apaiagi Pemohon PK masih mudah usia ; 6. Bahwa, kewenangan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi sebagaimana pasal 30.Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, diuraikan sbb: v' Hal. 9 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004