-

Menyatakan bahwa Terdakwa : RAHEEM AGBAJE SALAMI terbukti

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa
hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
MATI;

-

Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;

-

Memerintahkan barang bukti bempa : 1.a. /Coper

-

Membebani Termohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya

Dst;

perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini
ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-; {vide buktiPK-3);

4. Bahwa di dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tanggal 16
Nopember 1999 No: 1195/Pid/1999 tersebut Mahkamah Agung TELAH
MELAMPAUI BATAS KEWENANGANNYA DAN TIDAK MENGURAIKAN

SECARA TEGAS MENGAPA Mahkamah Agung merubah pidana penjara
dari 20 tahun yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada
12 Juli 1999 No:160/Pid/1999/PT.Sby, dengan PIDANA MATI, pada-

jahan pidana tersebut bukanlah menjadi kewenangan Hakim Agung
tingkat

jsasi dengan demikian Hakim Agung dalam pemeriksaan pada
jasi dalam mengambil putusan telah bertentangan dengan pasal

'^""-^apg-Undang No 14 tahun I985tentang Mahkamah Agung ;
lukuman mati hanya dapat dijatuhkan apabila di dalam persidangan
Pengadilan hanya terungkap hal-hal yang memberatkan dan tidak ada
satupun hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa (sesuai Yurisprudensi) sedangkan Pemohon PK hal-hal yang meringankan masih
terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Pemohon PK
telah mengaku terus terang dan tidak berbelit-belit serta Pemohon PK belum

menikmati akan hasilnya, yang oleh Hakim Kasasi tidak ikut dijadikan suatu
pertimbangan dalam manjatuhkan putusan padahal Mahkamah Agung
adalah puncak dari peradilan yang ada di Indanesia di mana para pencari

keadiian antara lain Pemohon PK mengharapkan suatu keadilan yang

sangat hakiki ; (vide bukti PK - 1 hal 15 ) dan hukuman bukanlah sebagai
balas dendam atas kejahatan yang diiakukan akan tetapi sebagai pem-

binaan agar Terdakwa/Pemohon PK dikemudian hari masih dapat diharapkan untuk merubah sikapnya apaiagi Pemohon PK masih mudah usia ;
6. Bahwa, kewenangan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi sebagaimana

pasal 30.Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
diuraikan sbb: v'

Hal. 9 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004

Select target paragraph3