Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
tersebut tetap berlaku ;

Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus
rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari Rabu,

tanggal 31 Mei 2006 oleh I.B. Ngurah Adnyana, SH. Hakim Agung yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Mieke
Komar, SH.MCL. dan Dr. H, Abdurrahman. SH.MH. Hakim-Hakim Agung
sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Prof. Dr. Mieke Komar, SH.MCL.
dan Dr. H. Abdurrahman, SH.MH. Hakim-Hakim anggota tersebut, dan dibantu

oleh Bambang Pramudwiyanto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum.

Hakim-Hakim Anggota :

Ketua :

ttd/Prof. Dr. Mieke Komar, SH.MCL.

ttd/

ttd/ Dr. H. Abdurrahman, SH.MH.

I.B. Ngurah Adnyana, SH.

Panitera Pengganti :
ttd/

Bambang Pramudwiyanto. SH.

Untuk Salinan

a.n. Panitera Mahkamah Agung R1
Pit. Kepala Dlrektorat Pidana
U.b

kubdit Umum Pidana

'.SITI KHOLISOH.SH.
NIP.220000341.

Hal. 11 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004

Select target paragraph3