Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku ; Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2006 oleh I.B. Ngurah Adnyana, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Mieke Komar, SH.MCL. dan Dr. H, Abdurrahman. SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Prof. Dr. Mieke Komar, SH.MCL. dan Dr. H. Abdurrahman, SH.MH. Hakim-Hakim anggota tersebut, dan dibantu oleh Bambang Pramudwiyanto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum. Hakim-Hakim Anggota : Ketua : ttd/Prof. Dr. Mieke Komar, SH.MCL. ttd/ ttd/ Dr. H. Abdurrahman, SH.MH. I.B. Ngurah Adnyana, SH. Panitera Pengganti : ttd/ Bambang Pramudwiyanto. SH. Untuk Salinan a.n. Panitera Mahkamah Agung R1 Pit. Kepala Dlrektorat Pidana U.b kubdit Umum Pidana '.SITI KHOLISOH.SH. NIP.220000341. Hal. 11 dari 11 hal. Put. No. 15 PK/Pid/2004