dan terlentang, saksi SULAIMANSYAH alias EMAN disuruh Terdakwa Zainal untuk membalikkan tubuli YUYUN dari posisi terlentang menjadi posisi tertelungkup, lalu setelah posisi YUYUN nfienjadi tertelungkup saksi SULAIMANSYAH alias EMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YUYUN sampai akhirnya SULAIMANSYAH alias EMAN klimaks dan mengeiuarkan spermanya; Bahwa setelah saksi SUUIMANSYAH alias EMAN yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah FIRMAN; Bahwa cara FIRMAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup, lalu FIRMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YUYUN, sampai akhirnya FIRMAN klimaks dan mengeiuarkan spermanya: Bahwa setelah FIRMAN yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Saksi Jafar; Bahwa cara Saksi Jafar menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup, lalu SAKSI JAFAR menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YUYUN, kemudian Saksi Jafar membalikkan tubuh YUYUN dan selanjutnya Saksi Jafar mengarahkan kemaluannya kedalam kemaluan YUYUN kemudian memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan YUYUN dan memaju mundurkan kemaluannya sehingga kemaluannya bergesekan dengan kemalauan korban, kemudian Saksi Jafar merubah posisi menjadi berjongkok diatas kepala korban kemudian membuka mulut korban dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban lalu Halaman 276 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainaf Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk