Bahwa setelah Terdakwa FAISAL alias FIS yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah saksi ALPIANSYAH alias YAN; Bahwa cara saksi ALPiANSYAH alias YAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang, saksi ALPIANSYAH alias YAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi ALPIANSYAH alias YAN klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah saksi ALP'ANSYAH alias YAN yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah saksi SUPRIANTO; Bahwa cara saksi SUPRIANTO menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang, saksi SUPRIANTO menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi SUPRIANTO klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah saksi SUPRIANTO yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah saksi ERIK; Bahwa cara saksi ERIK menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang, saksi ERIK menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak tama kemudian saksi ERIK klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah saksi ERIK yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah saksi SULAIMANSYAH; Bahwa cara SULAIMANSYAH alias EMAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan Halaman 275 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. ZainalAls. Bos BinZakaria, Dkk