memaju mundurkan kemaluannya sampai Saksi Jafar klimaks dan mengeluarkan sperma dimuka korban ; Bahwa yang mengatur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya adalah tetap Terdakwa Zainal; Bahwa setelah semuanya seiesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDi alias EDIT mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan apakah Yuyun sudah meninggal laluTerdakwa ZAINAL mengambil potongan kayu karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga YUYUN meninggal, lalu Terdakwa ZAINAL menyuruh Terdakwa TOM! untuk menutupi tubuh YUYUN dengan daun pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar dan menutupi tubuh YUYUN; Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk mengangkat korban agardisembunyikan dibalik jurang; Bahwa selanjutnya Terdakwa Faisal dan saksi Erik mengangkat korban dan kemudian membawa korban kedalam jurang sampai kemudian dibawah jurang kemudian Terdakwa Faisal dan saksi Erik meletakkan korban dibawah semak-semak, lalu Terdakwa TOMI menutupi tubuh korban dengan menggunakan daun pakis ; Bahwa setelah itu para pelaku pulang kerumah masing-masing; Bahwa saat Terdakwa Zainal ataupun pelaku yang lain menyetubuhi korban tidak ada yang berusaha menghentikan perbuatan tersebut; Bahwa tujuan Terdakwa Zainal memukulkan kayu ke kepalEi /UYUN pertamanya adalah agar anak korban YUYUN menjadi tidak berdaya atau pingsan dan untuk yang keduanya agar korban meninggal dunia dan perbuatan Terdakwa Zainal dan para pelaku Iain tidak ketahuan oleh orang lain; Hafaman 277 dari 292 Putusan No. 116/Picl.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk