Bahwa cara SULAIMANSYAH alias EMAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang, saksi SULAIMANSYAH alias EMAN disuruh Terdakwa Zainal untuk membalikkan tubuh YUYUN dari posisi terlentang menjadi posisl tertelungkup, lalu setelah posisi YUYUN menjadi tertelungkup saksi SULAIMANSYAH alias EMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YUYUN sampai akhimya SULAIMANSYAH alias EMAN klimaks dan mengeluarkan spemianya; Bahwa setelah saksi SULAIMANSYAH alias EMAN yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah FIRMAN; Bahwa cara FIRMAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup. lalu FIRMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedaiam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju r^ndurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YpYUN, sampai akhirnya FIRMAN klimaks dan mengeluarkan H spermanya; Bahwa setelah FIRMAN yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Saksi Jafar; Bahwa cara Saksi Jafarmenyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup, lalu SAKSI JAFAR menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YUYUN. kemudian Saksi Jafar membalikkan tubuh YUYUN dan selanjutnya Saksi Jafar mengarahkan kemaluannya kedalam kemaluan YUYUN kemudian memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan YUYUN dan memaju mundurkan kemaluannya sehingga kemaluannya bergesekan dengan kemalauan korban, kemudian Saksi Jafar merubah posisi menjadi berjongkok diatas kepala korban kemudian membuka Halaman 222 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaha, Dkk