mulut korban dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban lalu memaju mundurkan kemaluannya sampai Saksi Jafar klimaks dan mengeluarkan sperma dimuka korban ; - Bahwa yang mengatur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya adalah tetap Terdakwa Zainal; - Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDl alias EDIT mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDl alias EDIT untuk memeriksa korban kemudlan saksi DEDi duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastlkan apakah Yuyun sudah meninggal atau belum, selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil kayu potongan karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga akibat pukulan tersebut Terdakwa Zainal dan pelaku lainnya menganggap YUYUN sudah meninggal karena YUYUN sudah tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa ZAINAL menyuruh Terdakwa TOMI untuk menutupi tubuh YUYUN dengan daun pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar dan menutupi t tubuh YUYUN; - Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Eril. untuk mengangkat korban agar disembunyikan dibalik jurang; - Bahwa selanjutnya Terdakwa Faisal dan saksi Erik mengangkat korban dan kemudian membawa korban kedalam jurang sampai kemudlan dibawah jurang kemudian Terdakwa Faisal dan saksi Erik meletakkan korban dibawah semak semak, lalu Terdakwa TOMI menutupi tubuh korban dengan menggunakan daun pakis ; - Bahwa setelah itu para pelaku pulang kerumah masing-masing; - Bahwa saat Terdakwa Zainal ataupun pelaku yang lain menyetubuhi korban tidak ada yang berusaha menghentikan perbuatah tersebut; - Bahwa tujuan Terdakwa Zainal memukulkan kayu ke kepala YUYUN pertamanya adalah agar anak korban YUYUN menjadi tidak berdaya Halaman 223 dari 292 Putusan No. 116/Pid Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk