- Bahwa terdakwa diperiksa dalam hal telah teijadinya kekerasan terhadap anak dan yang menjadi korban adalah anak yang bernama Yuyun yang berumur 14 (empat belas) tahun; - Bahwa terjadinya kekerasan terhadap korban tersebut pada Hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira jam 13.00 Wib di Perkebunan Karet Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak landing Kabupaten Rejang Lebong; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016, Terdakwa bersama 13 (tiga belas) orang lainnya yang terdiri darl saksi DAHIjikN ALS JAROT BIN ZAINAL ARIFIN,saksi DEDI HENDRA MUDA ALS EDIT BIN ARMANUDIN, saksi ALFIANSYAH ALS YAN BIN LISHAR, saksi FEBRI YANSYAH SAPUTRA ALS FEBRI BIN A2AM, saksi SUPRIANTO ALS SUPRI BIN AJI SANI, saksi ERIK GUSTIAWAN ALS ERIK BIN ANWAR, saksi SULAIMAN SYAH ALS EMAN BIN SAMSUL, Terdakwa Tomi, Terdakwa Suket, TerdakwaMasbobi, Terdakwa Faisal, Firman dan Saksi Jafar berkumpul dirumah saksi Dedl,; - Bahwa pada saat berkumpul tersebut TerdakwaZainal menyuruh saksi Dedi dan saksi Erik untuk membeli tuak; •I - Bahwa setelah Terdakwa memberi uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)kepada saksi Dedi danselanjutnya saksi Erik dan j r saksi Dedi membeli tuak sebanyak delapan liter; s. A - Bahwa selanjutnya saksi DAHLAN ALS JAROT BIN ZAINAL ARIFIN,saksiDEDI HENDRA MUDA ALS EDIT BIN ARMANUDIN, saksi ALFIANSYAH ALS YAN BIN LISHAR, saksi FEBRI YANSYAH SAPUTRA ALS FEBRI BIN AZAM, saksi SUPRIANTO ALS SUPRI BIN AJI SANI, saksi ERIK GUSTIAWAN ALS ERIK BIN ANWAR, saksi SULAIMAN SYAH ALS EMAN BIN SAMSULbersama TerdakwaZainal, Terdakwa Tomi, Terdakwa Suket, Terdakwa Masbobi, Terdakwa Faisal, Firman dan Saksi Jafar meminum Tuak tersebut dan dihabiskan bersama-sama.; - Bahwa kemudian sekitar jam 11.00 wib saksi Dedi mengajak rekanrekannya tersebut menuju tebingan perkebunan karet yang berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari rumah saksi Dec"! untuk mengobrol disana sambil mencari sinyal handphone karena posisinya lebih tinggi; Halaman 158dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos BinZakaria, Dkk