ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

memerintah dan yang diperintah. Keempat, setiap warga negara hanya
menyerahkan sebagian dari hak asasinya kepada negara sepanjang diperlukan

ng

oleh negara untuk mengatur masyarakat demi kepentingan sebagian besar

masyarakat. Kelima, kejahatan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian
sosial. Keenam, hukuman hanya dibenarkan sepanjang untuk memelihara

gu

perjanjian sosial. Ketujuh, setiap orang dipandang sama di depan hukum.

Aliran klasik ini lahir sebagai reaksi terhadap ancien regime yang abritrair

A

pada abad ke - 18 di Perancis yang banyak menimbulkan ketidakpastian
hukum, ketidaksamaan dalam hukum dan ketidakadilan. Aliran ini menghendaki

ah

hukum pidana yang tersusun sistematis dan menitikberatkan pada kepastian

ub
lik

hukum. Tujuan hukum pidana pada saat itu hanyalah untuk melindungi
kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa. Dalam sistem

am

pemidanaan, aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut single track system,
yakni sistem sanksi tunggal berupa jenis sanksi pidana. Sistem pemidanaan

ep

pada aliran klasik melahirkan teori absolute. Menurut teori ini pembalasan

ah
k

adalah legitimasi pemidanaan. Negara berhak menjatuhkan pidana karena
penjahat telah melakukan penyerangan dan perkosaan pada hak dan

In
do
ne
si

R

kepentingan hukum yang telah dilindungi. Mengenai hal ini Vos berkomentar,
"Teori absolut, terutama bermunculan pada akhir abad ke-1-8, mencari dasar

A
gu
ng

hukum pemidanaan terhadap kejahatan: kejahatan itu sendiri dilihat sebagai

dasar dipidananya pelaku. Sedangkan menurut Sudarto, aliran klasik tentang
pidana bersifat retributif dan represif terhadap tindak pidana. Aliran ini berpaham

indeterminisme mengenai kebebasan kehendak manusia yang menekankan

kepada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendaki hukum pidana
perbuatan dan bukan pada pelakunya (daad - strafrecht).

lik

asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang,
tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang dan tidak ada penuntutan

ub

tanpa undang-undang. Kedua, Asas kesalahan yang berisi bahwa orang hanya
dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja atau
kesalahan. Ketiga atau yang terakhir adalah asas pembalasan yang sekuler
yang berisi bahwa pidana secara konkrit tidak dikenakan dengan maksud untuk

ep

ka

m

ah

Aliran klasik dalam hukum pidana ini berpijak pada tiga tiang. Pertama,

mencapai sesuatu hasil yang bermanfaat, melainkan setimpal dengan berat Terkait dengan dasar pijakan yang ketiga perihal asas pembalasan yang
salah

seorang

tokoh

aliran

ng

sekuler, Jeremy Bentham sebagai

klasik

on

Hal. 36 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

mengemukakan bahwa selain pembalasan, sifat-sifat penting dari pemidanaan

es

R

ringannya perbuatan yang dilakukan.

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 36

Select target paragraph3