bermanfaat. Ada

tiga

kemanfaatan

dari

pemidanaan.

R

harus

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Pertama,

pemidanaan akan sangat bermanfaat jika dapat meningkatkan perbaikan diri

ng

pada pelaku kejahatan. Kedua, pemidanaan harus menghilangkan kemampuan
untuk melakukan kejahatan. Ketiga, pemidanaan harus memberikan ganti rugi

kepada pihak yang dirugikan. Bentham kemudian menyatakan bahwa pidana

gu

sama sekali tidak memiliki nilai pembenaran apapun bila semata-mata
dijatuhkan unutuk sekedar menambah lebih banyak penderitaan atau kerugian

A

pada masyarakat. Beranjak dari pemikiran Bentham inilah dapat dipahami
bahwa pemidanaan dalam sistem peradilan pidana dewasa ini melibatkan

ah

korban dan pelaku dalam pengambilan putusan sehingga sanksi yang

ub
lik

dijatuhkan kepada pelaku juga memperhatikan kehidupannya di masa
mendatang.

am

Hak untuk Hidup sebagai Hak yang Paling Fundamental.

Hak asasi manusia (HAM) menurut salah seorang mantan anggota

ep

Komisi HAM PBB, Fan Matersonsa, "..could be generally defined as those rights

ah
k

which are inherent in our nature and without which cannot live as human being ".
Secara lebih sederhana, Micheline R. Ishay mendeskripsikan hak asasi manusia

In
do
ne
si

adalah manusia.

R

sebagai hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu, sederhana, karena mereka

A
gu
ng

Dari sekian banyak hak yang dijamin dalam berbagai instrumen HAM,

dikenal adanya beberapa hak yang digolongkan sebagai hak yang tidak dapat

dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Dalam ICCPR hak-hak
yang digolongkan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan

apapun adalah hak untuk hidup (Pasal 6), hak untuk tidak disiksa (Pasal 7), hak

untuk tidak diperbudak (Pasal 8 Ayat (1) dan (2), hak untuk tidak dipenjara

lik

dituntut atas hukum yang berlaku surut (Pasal 15), hak diakui sebagai pribadi di
muka hukum (Pasal 16), serta hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan

ub

beragama (Pasal 1B).

Dalam Pasal 3 DUHAM dikatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk
hidup. Sejalan dengan itu, Pasal 6 Ayat (1) ICCPR juga menegaskan bahwa hak
untuk hidup merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia.

ep

ka

m

ah

karena ketidakmampuan memenuhi perjanjian (Pasal 11), hak untuk tidak

Konsekuensi dari hak untuk hidup sebagai hak yang melekat pada diri manusia
Bahwa tanpa adanya hak untuk hidup, seseorang tak dapat dikatakan sebagai

ng

manusia; dan demikian tanpa adanya hak untuk hidup, tak mungkin hak-hak

on

Hal. 37 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

asasi lainnya tak dapat dipenuhi. Mengutip pendapat Yoram Dinstein, bahwa, "if

es

R

adalah bahwa hak untuk hidup menentukan status kemanusiaan seseorang.

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 37

Select target paragraph3