bermanfaat. Ada tiga kemanfaatan dari pemidanaan. R harus In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Pertama, pemidanaan akan sangat bermanfaat jika dapat meningkatkan perbaikan diri ng pada pelaku kejahatan. Kedua, pemidanaan harus menghilangkan kemampuan untuk melakukan kejahatan. Ketiga, pemidanaan harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Bentham kemudian menyatakan bahwa pidana gu sama sekali tidak memiliki nilai pembenaran apapun bila semata-mata dijatuhkan unutuk sekedar menambah lebih banyak penderitaan atau kerugian A pada masyarakat. Beranjak dari pemikiran Bentham inilah dapat dipahami bahwa pemidanaan dalam sistem peradilan pidana dewasa ini melibatkan ah korban dan pelaku dalam pengambilan putusan sehingga sanksi yang ub lik dijatuhkan kepada pelaku juga memperhatikan kehidupannya di masa mendatang. am Hak untuk Hidup sebagai Hak yang Paling Fundamental. Hak asasi manusia (HAM) menurut salah seorang mantan anggota ep Komisi HAM PBB, Fan Matersonsa, "..could be generally defined as those rights ah k which are inherent in our nature and without which cannot live as human being ". Secara lebih sederhana, Micheline R. Ishay mendeskripsikan hak asasi manusia In do ne si adalah manusia. R sebagai hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu, sederhana, karena mereka A gu ng Dari sekian banyak hak yang dijamin dalam berbagai instrumen HAM, dikenal adanya beberapa hak yang digolongkan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Dalam ICCPR hak-hak yang digolongkan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun adalah hak untuk hidup (Pasal 6), hak untuk tidak disiksa (Pasal 7), hak untuk tidak diperbudak (Pasal 8 Ayat (1) dan (2), hak untuk tidak dipenjara lik dituntut atas hukum yang berlaku surut (Pasal 15), hak diakui sebagai pribadi di muka hukum (Pasal 16), serta hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan ub beragama (Pasal 1B). Dalam Pasal 3 DUHAM dikatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup. Sejalan dengan itu, Pasal 6 Ayat (1) ICCPR juga menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia. ep ka m ah karena ketidakmampuan memenuhi perjanjian (Pasal 11), hak untuk tidak Konsekuensi dari hak untuk hidup sebagai hak yang melekat pada diri manusia Bahwa tanpa adanya hak untuk hidup, seseorang tak dapat dikatakan sebagai ng manusia; dan demikian tanpa adanya hak untuk hidup, tak mungkin hak-hak on Hal. 37 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016 In d A gu asasi lainnya tak dapat dipenuhi. Mengutip pendapat Yoram Dinstein, bahwa, "if es R adalah bahwa hak untuk hidup menentukan status kemanusiaan seseorang. ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 37