z. Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon kasasi pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Pertama-tama saya menyesali perbuatan yang melanggar hukrnn yaitu saya telah melakukan pembunuhan, telah melanggar pasal 340 KUHP; 2. Dan saya menyesali pemah melakukan perbuatan yaitu melarikan diri dari Lapas Kelas I Cirebon pada toggal 01 Januari 2002; 3. Saya mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung agar hukuman saya diringankan seringan-ringannya dengan alasan saya mempunyai anak dan istri, ak 3 (tiga) orang dan istri 2 (dua) orang dan sudah tidak punya ibu dan bapak; a melakukan pembunuhan ini karena ada unsur ijin yang benvajib : eperti Pak Lurah setempat; ak Mandor setempat; Pak Ketua Rukun Warga setempat; - Ketua Rukun Tetangga setempat; - Semua warga Kampung Taugsel menyuruh menghabiskan si korban ramai- .Vraniai karena si korban ini biangnya resah di desa tersebut; melakukan pembunuhan ini bukan sendiri tapi ramai-ramai: ' ^ ^i^elakuutama saya sendiri; • li^fJjangDedi; k I ; Ujang Mahfud alias Utet; d. Mamad; Dan semua warga Kampung Tangsel, akan tetapi yang menanggung jawab masalah ini saya sendiri, karena semua waiga juga termasuk Lurah setempat tidak bertanggung jawab. Tiga hari setelah melakukan pembunuhan ini saya menyerahkan diri ke Kantor Polisi, tepatnya pada hari senin tanggal 19 Maret 2001. Di Kantor Polisi saya mengakui semua yang telah diperbuat oleh saya tapi anehnya pihak Polisi yang diperiksa (BAP) hanya saya saja, tidak mau menangkap orang yang teriibat dalam perkara ini; 6. Saya dibesuk di Kantor Polisi hampir seliap hari sama warga Tangsel juga Pak Lurah, setiap kali besuk saya dibilang tenang-tenang saja kamu akan cepat bebas dari masalah ini Terayata akhimya bukan bebas malah mendekam ditahanan, saya merasa dibohongi oleh warga setempat; 7. Setelah saya melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Cibadak, warga berbondong-bondong datang ke PN. Cibadak yang dimaksud sama warga