Berencana"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana MATI; 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti; - 1batang kayu hanjuang; - 1 bilah pisau sangkur; dirampas untuk dimusnahkan; 5^emerintahkan terpidana untuk membayar ongkos perkara Rp.2.500,-(dua ribu ratus rupiah); mana dalam pemeriksaan pada tingkat banding telah dikuatkan oleh Tinggi Bandung dengan putusannya tanggal 30 Oktober 2001 'id/2001/PT.Bdg. yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut; ;nenma permintaan banding yang diajukan oleh terdakwa tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak tertanggal 08 Agustus 2001 No. 123/PidB/2001/PN.Cbd. yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ^Menghukum terdab^a untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, Ipg untuk tingkat banding sebesar Rp.1.000,-(seriburapiah); Mengmgat akan akta tentang permohonan kasasi No.W8,EB.PS.0L01-574 dibuat oleh Kalapas Kelas 1Cirebon yang menerangkan, bahwa pada tanggal Juli 2003 Pemohon kasasi/terdakwa telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut; Memperhatikan risalah kasasi bertanggal 08 Juli 2003 dari terdakwa yang diajukan untuk dan atas nama terdakwa juga sebagai Pemohon kasasi tersebut, risalah kasasi mana telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak pada tanggal 16 Juli 2003; Melihat surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon kasasi pada tanggal 26 Juni 2003 dan Pemohon kasasi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 08 Juli 2003, serta risalah kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak pada tanggal 16 Juli 2003, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dengan cara menurut Undang-Undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima; Menimbang