bukan untuk

membela saya tapi semua memberatkan saya. Semua

warga dan Kampung Tangsel hampir satu desa datang ketempat sidang juga
ditambah warga pihak sikorban yaitu warga Cianjur Selatan. Di PN.
Cibadak semua warga berteriak bahwa saya hams dihukum mati;
8.

Saya merasa aneh karena Pak Jaksa yang memmtut saya seumur hidup.
Seperti takut sama warga, sidang diundur keminggu depan tepataya pada

hari Rabu. Mendengar tuntutan Jaksa begitu warga tidak setuju, warga minta
i ini juga haiiis diputus dengan hukuman mati karena Pak Hakim yang

lyidangkan saya merasa takut sama warga akhimya saya diputus hari itu
HUKUMAN MATI;

bang, bahwa terhadap

keberatan-keberatan tersebut Mahkamah

berpendapat sebagai berilcut:
Mengenai keberatan-keberatan ad. 1 s/d 8:

Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak

mengenai apa yang^menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevan);

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas, lagi
a tidak temyata, bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini bertentangan
Lgan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi tersebut hams
ftolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi terdakwa ditolak,

maka Pemohon kasasi/terdak^\'a dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
tingkatkasasi ini;

Memperhatikan Undang-Undang No. 14 tahun 1970, Undang-Undang No.8

tahim 1981, Undang-Undang No. 14 tahun 1985 dan Undang-Undang lain yang
bersangkutan;
MrEN^GArWll:

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/terdakwa : YADI

MULYADI alias BULE Bin-DADAN&tefS^but;
Membebani Pemohon kasasi /Terdakwa untuk membayar biaya perkara
dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesai Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari : KAMIS
TANGGAL 02 OKTOBER 2003-, oleh-H.German Hoediarto^,SH-. Ketua Muda

yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang, H.M.Imron

Anwari, SH, Sp.N.MH. dan H. Soedamo, SH. Sebagai Hakim-Hakim Anggota
d^

Select target paragraph3