terdakwa menjumpai M. JAMIL BIN ARBI lalu menyerahkan uang sebesar
Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada sdr M. JAMIL BIN ARBI

lalu kami berplsah, Kemudlan pada harl Rabu tanggal 11 Februari sekira

pukul 17.00 waktu setempat terdakwa dltelepon oleh sdr. M. JAMIL BIN
ARBI untuk mengabarkan bahwa ianya hendak pulang ke Kuala Jambo

-

Aye lalu terdakwa menjawab "ya, hatl-hati saja".
Bahwa pada harl Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 21.45 waktu

setempat terdakwa dan Istri berangkat ke Bandara Penang dengan tujuan
balik ke Bandara Kuala Namu Medan, dan terdakwa melajuti ke Kota langsa
sekira pukul 23.30 wib terdakwa dan istri ' langsung pulang ke rumah
Kemudian pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 18.00 wib
terdakwa ditelepon oleh sdr. ADI (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa
"kalau sudah sampai Sabu antarkan ke sdr. RIZAL" lalu terdakwa

menjawab "iya, besok saya ke Kuala Jambo Aye", kemudian sekira pukul
23.30 wib terdakwa mengajak istri terdakwa a.n. NANI ANDRIANI BIN

ZAINUL ARIFIN berangkat ke gampong Geulumpang Umpung Unoe Kab.
Aceh Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia nopol
BL 968 F warna Hitam, sesampainya di Kota Panton Labu sekira pukul
-• /

.•I r~' / y:
V
11^I
^

~

terdakwa bersama istri duduk di warung Nasi dan makan-minum,
h^dian
sekira pukul 05.00 wib terdakwa menelepon sdr. M. JAMIL BIN
,1
\

E

clengan maksud menanyakan posisi Kapal yang di

tur^pjnginya lalu sdr. M. JAMIL BIN ARBI (DPO) menjawab sekitar 1(satu)
\

sudah sampai, setelah itu terdakwa beserta istri langsung
-^
ke gampong Geulumpang Umpung Unoe, setibanya terdakwa di
gampong Geulumpang Umpung Unoe tepatnya di Lubok Mamplam sekira
pukul 05.50 wib terdakwa menunggu selama 10 (sepuluh) menit tiba tiba

datang 2 (dua) orang yaitu saksi HERMAN BiIm HUSIN dengan membawa
Karurig berisikan Sabu dan saksi MUZAKIR BIN RAMLI dengan membawa
Tas berisikan Narkotika Jenis Sabu sementara itu istri terdakwa duduk

didalam mobil kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. IVIUZAKIR BIN
RAMLI "tas yang berisikan Sabu Simpan di bawah kaki kamu Kif,
sedangkan sdr. HERMAN BIN HUSEN langsung menaruh di bawah kursi
tempat duduknya, selanjutnya terdakwa bersama sdri. NANI ANDRIANI

BINTI ZAINUL ARIFIN, HERMAN BIN HUSIN dan MUZAKIR BIN RAMLI

masuk kedaiam mobil dan berangkat ke Kota Panton Labu untuk mengantar
sdr. HERMAN BIN HUSIN dan MUZAKIR BIN RAMLI ke terminal Panton
Labu.

HalamanSdari 49.PutusanNomor92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3