pesawat dari Bandara Kuala Namu Medan sekira pukul 16.00 wib , selanjutnya terdakwa, dan istri tiba di Bandara Penang lalu terdakwa menginap di sebuah, Hotel Culia di Penang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari;2015 sekira pukul 12.00 waktu setempat terdakwa mengajak istri terdakwa untuk menjumpai Bos China bernama A Tek di POM Bensin di kota Jeti Penang. setibanya di POM Bensin tersebut terdakwa di telepqn oleh sdr. A Tek memastikan posisi terdakwa, selanjutnya terdakwa menanyakan kepada sdr. A Tek "kapan sampai Barang (Sabu)" kei;nudian Sdr. A Tek menjawab "dalam beberapa hari ini" kemudian terdakwa meninggaikan POM Bensin tersebut. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 02.00 waktu Malaysia terdakwa mengajak istri untuk bertemu dengan Adik dan anak terdakwa a.n. M. JAMIL BIN ARBI (DPO) dan MUZAKIR BIN RAMLI (dalam berkas terpisah) di warung makan, saat itu terdakwa mengatakan kepada sdr M. JAMIL BIN ARBI" Mil, saya sudah bertemu dengan Bos China, ada Sabu 14 Kg" lalu sdr. M. JAMIL jawab " lya bang, kapan datang sabu" lalu terdakwa menjawab "tanggal 10", setelah itu terdakwa dan istri serta M. JAMIL BIN ARBI (DPO) dan MUZAKIR BIN RAMLI meninggaikan warung tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekira 10.00 • ^ f ^^?Kwa dl telepon oleh sdr. ATek untuk menemuinya di tempat yang / pertemuan pertama kali kemudian pukul 11.00 waktu le^kt terdakwa mengajak istri terdakwa untuk menemui Bos China di tfnjfWyang sama yaitu di POM Bensin, tak lama kemudian sdr. ATek " *• // ^^^^mpai terdakwa dan menyerahkan 1(satu) buah tas yang berisikan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa , selanjutnya terdakwa menelepon sdr. M. JAMIL BIN ARBI (DPO) untuk menjumpai terdakwa dan menjemput Narkotika jenis Sabu, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian sekira pukul 11.30 sdr. M. JAMIL BIN ARBI (DPO) dan MUZAKIR BIN RAMLI tiba dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah tas berisikan Sabu kepada M. JAMIL BIN ARBI (DPO) dan MUZAKIR BIN RAMLI sambil mengatakan Uan^hya nanti terdakwa berikan, selanjutnyd terdakwa menelepon sdr. ADI (DPO) untuk menyuruh kirim uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) lalu sdr. ADI (DPO) menjawab "kalau Rp. 100.000.000 tidak ada, yang ada cuma Rp. 70.000.000), bagaimana?" lalu terdakwa menjawab "ya sudah, kamu kirim saja" selanjutnya terdakwa mengirim no. Rekening BNI an. SANTI dan mengambilnya di tempat liXoney Change sebanyak Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), selanjutnya sekira pukul 16.00 Halaman 5dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotika)