bukan tanaman jenis Shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 14,440 (empat belas ribu empat ratus empat puluh) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 20.00 wib terdakwa ditelepon oleh sdr. ADI (DPO) untuk menjumpai Bos China'yang ( : bernama ATek di Malaysia lalu terdakwa menjawab "iya Di". Selanjutnya pada Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengajak istri terdakwa saksi NAN! ANDRIANI BINT! 2AINUL ARIFIN (dalam berkas terpisah) dan mengatakan "besok kita ke Malaysia untuk bisnis sabu dengan Bos China" kemudlan istri terdakwa menjawab " Iya", selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 terdakwa dan Istri berangkat ke Malaysia dengan istri terdakwa dengan menggunakan pesawat dari Bandara Kuala Namu Medan sekira pukul 16.00 wib selanjutnya terdakwa dan istri tiba di Bandara Penang lalu terdakwa menginap di sebuah Hotel Culia dt Penang. Kemudlan pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 sekira pukul 12.00 waktu setempat terdakwa mengajak istri terdakwa untuk menjumpai Bos China bernama A Tek di ^1, POM Bensin di kota Jeti Penang, setibanya di POM Bensin tersebut terdakwa di telepon oleh sdr. A Tek memastikan posisi terdakwa, ^i^^Janjutnya terdakwa menanyakan kepada sdr. ATek "kapan sampai \lj \ ^ 'l\ (Sabu)" kemudian Sdr. A Tek menjawab "dalam beberapa hari ini" terdakwa meninggalkan POM Bensin tersebut. a"" A" pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 02.00 waktu terdakwa mengajak istri untuk bertemu dengan Adik dan anak '"^"^'terdakwa a.n. M. JAMIL BIN ARBI (DPO) dan MU2AKIR BIN RAMLI (dalam berkas terpisah) di warung makan, saat itu terdakwa mengatakan kepada sdr M. JAMIL BIN ARBI" Mil, saya sudah bertemu dengan Bos China; ada Sabu 14 Kg lalu sdr. M. JAMIL jawab" Iya bang, kapan datang sabu" lalu terd^wa menjawab "tanggal 10", setelah itu terdakwa dan istri serta M. JAMIL BIN ARBI (DPO) dan MUZAKIR BIN RAMLI meninggalkan warung tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekira 10.00 terdakwa di telepon oleh sdr. ATek untuk menemuinya di tempat yang sama tempat pertemuan pertama kali kei^udian pukul 11.00 waktu setempat terdakwa mengajak istri terdakwa untuk menemui Bos China di tempat yang sama yaitu di POM Bensin, tak lama kemudian sdr. A Tek menjumpai terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah tas yang berisikan Narkdtika jenis Sabu kepada terdakwa , selanjutnya terdakwa menelepon Halaman 15 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/20I5/PNLSK. (Narkotika)