ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama temannya tersebut pulang;---------------------------------- ng - Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi Santa alias Aliang alias Akam menerima pesan dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat gu intinya disuruh menjemput Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Liu Zhanou (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Akam menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan ub lik ah A Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB saksi Santa alias Aliang alias Tamansari Jakarta Barat;--------------------------------------------------------- Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat am ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput ep oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi Tan Weiming alias ah k Aming diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk R No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi Tan Weiming In do ne si alias Aming cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang sewa kamar adalah saksi Santa alias Aliang alias A gu ng Akam, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan Weiming alias Aming didatangi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan uang kepada saksi Tan Weiming alias Aming sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi Tan lik barang belum datang;------------------------------------------------------------- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya ub m ah Weiming alias Aming disuruh menunggu di Kamar Hotel karena sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten ep ka 1479 Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh ah juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta M alias Akam melaksanakan perintah Siau Ciao Wa (DPO) yaitu ng menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang on hal 5 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu (DPO), selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam mengajak es R rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5