ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang
(DPO) bersama temannya tersebut pulang;----------------------------------

ng

- Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best
Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi Santa alias Aliang alias

Akam menerima pesan dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat

gu

intinya disuruh menjemput Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan
Liu Zhanou (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave

Akam menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave

Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan

ub
lik

ah

A

Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB saksi Santa alias Aliang alias

Tamansari Jakarta Barat;--------------------------------------------------------- Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat

am

ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di
Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput

ep

oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi Tan Weiming alias

ah
k

Aming diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk

R

No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi Tan Weiming

In
do
ne
si

alias Aming cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang
membayar uang sewa kamar adalah saksi Santa alias Aliang alias

A
gu
ng

Akam, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan
Weiming alias Aming didatangi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi

intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi Chen
Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan uang kepada saksi Tan
Weiming alias Aming sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk

biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi Tan

lik

barang belum datang;------------------------------------------------------------- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam
mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya

ub

m

ah

Weiming alias Aming disuruh menunggu di Kamar Hotel karena

sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling
Kelurahan

Kosambi

Kecamatan

Teluk

Naga

Kabupaten

ep

ka

1479

Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh

ah

juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta

M

alias Akam melaksanakan perintah Siau Ciao Wa (DPO) yaitu

ng

menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang

on

hal 5 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

(DPO), selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam mengajak

es

R

rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3