ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Tan Weiming alias Aming menerima SMS dari nomor seseorang
berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu saksi Tan Weiming

ng

alias Aming dihubungi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi yang
memberitahu apabila sudah sampai di Bandara akan ada orang yang
menjemput untuk diantar ke Hotel;------------------------------------------------

gu

- Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan
Zi dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa

tanggal 15 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menemui

saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi Shi

ub
lik

ah

A

pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada

Jiayi alias Jia Bo didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi Chen
Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo naik

am

Kapal Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik
Pesawat menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di

ep

Bandara Soekarno Hatta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi

ah
k

dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput oleh saksi Santa alias Aliang
alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam diantar

In
do
ne
si

R

ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127,
Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai di Loby Fave

A
gu
ng

Hotel lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di Kamar 9032
sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar 9016;-------------

- Pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan
saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias

Akam mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang
(DPO) membahas penerimaan barang yaitu Terdakwa Qiu Junjie alias

lik

27 April 2016 saksi Qiu Junjie alias Junji menerima pesan dari Siau
Ciao (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk
disewa;------------------------------------------------------------------------------

ub

m

ah

Junji yang diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal

- Kemudian pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao

ep

ka

Yan Zi didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani
seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias

ah

Mr. Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada saksi

M

menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu Meng

ng

Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di

on

hal 4 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi

es

R

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3