ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Tan Weiming alias Aming menerima SMS dari nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu saksi Tan Weiming ng alias Aming dihubungi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi yang memberitahu apabila sudah sampai di Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel;------------------------------------------------ gu - Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa tanggal 15 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi Shi ub lik ah A pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada Jiayi alias Jia Bo didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo naik am Kapal Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di ep Bandara Soekarno Hatta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ah k dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam diantar In do ne si R ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai di Loby Fave A gu ng Hotel lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di Kamar 9032 sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar 9016;------------- - Pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias Akam mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) membahas penerimaan barang yaitu Terdakwa Qiu Junjie alias lik 27 April 2016 saksi Qiu Junjie alias Junji menerima pesan dari Siau Ciao (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk disewa;------------------------------------------------------------------------------ ub m ah Junji yang diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal - Kemudian pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao ep ka Yan Zi didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias ah Mr. Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada saksi M menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu Meng ng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di on hal 4 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi es R Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4