ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Siau Ciao Wa (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi, Kec. Teluk Kab. Tangerang membayar sewa ng Naga, Ruko sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan gu nama Santa;------------------------------------------------------------------------ - Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh saksi Tan Weiming alias Aming untuk pindah ke Kamar 9032 yang ditempati ub lik ah A Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembali ke Jakarta saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan selama di Kamar 9032 saksi Tan Weiming alias Aming bertanya kepada saksi Chen am Shaoyan alias Xiao Yan Zi kerjanya apa disini lalu dijawab saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi tunggu saja karena barang belum datang;-- ep - Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ah k menghubungi Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di R Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung In do ne si di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 A gu ng Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memberitahukan kepada Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) barang dari China sudah sampai ke Indonesia;--------------------------------------------------------------------------- - Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi lik memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang;----------------------------- ub m ah Santa alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang - Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias ep ka Akam dihubungi Budi (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & ah 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta M Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi Shi Jiayi alias Jia ng Bo menerima uang dari Ceng A Yue (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,- on hal 6 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada saksi es R Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6