ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Siau Ciao Wa (DPO) ke
Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi, Kec. Teluk
Kab.

Tangerang

membayar

sewa

ng

Naga,

Ruko

sejumlah

Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah

Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan

gu

nama Santa;------------------------------------------------------------------------

- Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao

lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh saksi Tan
Weiming alias Aming untuk pindah ke Kamar 9032 yang ditempati

ub
lik

ah

A

Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembali ke Jakarta

saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan selama di Kamar 9032
saksi Tan Weiming alias Aming bertanya

kepada saksi Chen

am

Shaoyan alias Xiao Yan Zi kerjanya apa disini lalu dijawab saksi Chen
Shaoyan alias Xiao Yan Zi tunggu saja karena barang belum datang;--

ep

- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo

ah
k

menghubungi Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di

R

Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung

In
do
ne
si

di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127,
Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27

A
gu
ng

Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi (DPO)

diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan
setelah saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memberitahukan kepada Meng
Yang Ye alias

Mr. Tang (DPO) barang dari China sudah sampai ke

Indonesia;---------------------------------------------------------------------------

- Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi

lik

memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di
Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi
Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang;-----------------------------

ub

m

ah

Santa alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang

- Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias

ep

ka

Akam dihubungi Budi (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI
BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 &

ah

2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta

M

Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi Shi Jiayi alias Jia

ng

Bo menerima uang dari Ceng A Yue (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,-

on

hal 6 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

(tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada saksi

es

R

Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3