ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

2015 dan Pemohon Kasasi I/Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada

tanggal 24 Agustus 2015, namun berdasarkan Akta Pencabutan Permohonan

ng

Kasasi Nomor 12/Akta.Pid/2015/PN.SAK. tanggal 1 September 2015, Pemohon

Kasasi I/Terdakwa menyatakan mencabut permohonan kasasi, dan berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985

gu

tentang Mahkamah Agung, pencabutan permohonan kasasi Pemohon Kasasi I/
Terdakwa dapat dibenarkan, sehingga permohonan kasasi dari Pemohon

A

Kasasi I/ Terdakwa tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut telah

ub
lik

ah

diberitahukan kepada Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada tanggal

24 Agustus 2014 dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum mengajukan
permohonan kasasi pada tanggal 27 Agustus 2015, serta memori kasasi

am

Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan
pada Pengadilan Negeri Siak pada tanggal 9 September 2015, dengan

ep

demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasan Pemohon Kasasi

ah
k

II/Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara

R

Kasasi II/Penuntut Umum tersebut formal dapat diterima;

In
do
ne
si

menurut undang-undang. Oleh karena itu, permohonan kasasi dari Pemohon

Menimbang bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh

A
gu
ng

Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:

I. Hakim tidak menerapkan hukum dengan benar atau diterapkan tidak
sebagaimana mestinya;

Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru

berpendapat "tidak layak dan tidak pantas Penuntut Umum yang berkeberatan atas status barang bukti 1 (satu) unit mobil truk merk Nissan CD 520 VN

lik

alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Terhadap pertimbangan
tersebut, kami Penuntut Umum menilai bahwa Majelis Hakim tidak
menerapkan peraturan hukum dengan benar atau diterapkan tetapi tidak

ub

m

ah

dengan Nopol B 9396 AH yang dirampas untuk negara karena merupakan

sebagaimana mestinya, dengan alasan sebagai berikut:

ka

a. Bahwa barang bukti 1 (satu) unit mobil truk merk Nissan CD 520 VN

ep

dengan Nopol B 9396 AH tersebut merupakan milik perusahaan leasing

ah

PT. Clipan Finance sesuai dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha

dengan TARMIDI dan pihak dari PT. CLIPAN FINANCE Tbk. telah

on

Hal. 11 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

A

gu

Hakim;

ng

M

berupaya untuk menjadi saksi di luar BAP namun ditolak oleh Majelis

es

R

(leasing) Nomor 82301321416 antara PT. CLIPAN FINANCE Tbk.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3