ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- 1 (satu) unit mobil truk merk Nissan CD 520 VN dengan Nopol B 9396 AH
berikut dengan kunci;

ng

- 1 (satu) buah STNK Nissan CD 520 VN dengan Nomor 0584932 atas
nama HENDRA dengan Nopol B 9396 AH;

- 1 (satu) buku kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji

gu

kendaraan JRT587027;
Dirampas untuk negara;

ganja kering dengan berat brutto 8.088.000 (delapan juta delapan puluh

delapan ribu) gram dimana barang bukti narkotika jenis ganja dengan

ub
lik

ah

A

- 186 (seratus delapan puluh enam) karung yang dalamnya berisikan daun

berat brutto 8.087.535 (delapan juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus
tiga puluh lima) gram telah dimusnahkan, sebanyak 1 (satu) bungkus

am

besar kertas koran yang dilakban dengan berat netto 463 (empat ratus
enam puluh tiga) gram disisihkan untuk laboratorium dan sebanyak 2

ep

(dua) gram daun ganja kering disisihkan untuk kepentingan pembuktian

ah
k

di pengadilan;

R

- 1 (satu) buah handphone warna hitam berikut sim card;
Dirampas untuk dimusnahkan;

In
do
ne
si

- 1 (satu) buah handphone Nokia 210 warna hitam berikut sim card;

A
gu
ng

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00
(lima ribu rupiah);

Mengingat Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Akta.Pid/2015/PN.SAK.,

yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Siak yang menerangkan,
bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 Terdakwa telah mengajukan permohonan
kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut;

lik

yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Siak yang menerangkan,
bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015 Penuntut Umum telah mengajukan

ub

permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut;
Membaca Akta Pencabutan Permohonan Kasasi oleh Pemohon Kasasi I/
Terdakwa Nomor 12/Akta.Pid/2015/SAK. tertanggal 1 September 2015;
Memperhatikan Memori Kasasi tertanggal 9 September 2015 dari

ep

ka

m

ah

Mengingat Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Akta.Pid/2015/PN.Sak.,

Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi II yang diterima di Kepaniteraan

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

ng

Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut telah

on

Hal. 10 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

A

gu

diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I/Terdakwa pada tanggal 24 Agustus

es

R

Pengadilan Negeri Siak pada tanggal 9 September 2015;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 10

Select target paragraph3