ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - 1 (satu) unit mobil truk merk Nissan CD 520 VN dengan Nopol B 9396 AH berikut dengan kunci; ng - 1 (satu) buah STNK Nissan CD 520 VN dengan Nomor 0584932 atas nama HENDRA dengan Nopol B 9396 AH; - 1 (satu) buku kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji gu kendaraan JRT587027; Dirampas untuk negara; ganja kering dengan berat brutto 8.088.000 (delapan juta delapan puluh delapan ribu) gram dimana barang bukti narkotika jenis ganja dengan ub lik ah A - 186 (seratus delapan puluh enam) karung yang dalamnya berisikan daun berat brutto 8.087.535 (delapan juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh lima) gram telah dimusnahkan, sebanyak 1 (satu) bungkus am besar kertas koran yang dilakban dengan berat netto 463 (empat ratus enam puluh tiga) gram disisihkan untuk laboratorium dan sebanyak 2 ep (dua) gram daun ganja kering disisihkan untuk kepentingan pembuktian ah k di pengadilan; R - 1 (satu) buah handphone warna hitam berikut sim card; Dirampas untuk dimusnahkan; In do ne si - 1 (satu) buah handphone Nokia 210 warna hitam berikut sim card; A gu ng 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Mengingat Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Akta.Pid/2015/PN.SAK., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Siak yang menerangkan, bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 Terdakwa telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut; lik yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Siak yang menerangkan, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015 Penuntut Umum telah mengajukan ub permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut; Membaca Akta Pencabutan Permohonan Kasasi oleh Pemohon Kasasi I/ Terdakwa Nomor 12/Akta.Pid/2015/SAK. tertanggal 1 September 2015; Memperhatikan Memori Kasasi tertanggal 9 September 2015 dari ep ka m ah Mengingat Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Akta.Pid/2015/PN.Sak., Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi II yang diterima di Kepaniteraan Membaca surat-surat yang bersangkutan; ng Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut telah on Hal. 10 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015 In d A gu diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I/Terdakwa pada tanggal 24 Agustus es R Pengadilan Negeri Siak pada tanggal 9 September 2015; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 10