ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

gram disisihkan untuk laboratorium dan sebanyak 2 (dua) gram daun ganja
kering disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan;

ng

- 1 (satu) buah handphone Nokia 210 warna hitam berikut sim card;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam berikut sim card;
Dimusnahkan;

gu

5. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 114/PID.SUS/

A

2015/PT.PBR. tanggal 18 Agustus 2015, yang amar lengkapnya sebagai
berikut:

- Memperbaiki

ub
lik

ah

- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
putusan

Pengadilan

Negeri

Siak

Sri

Indrapura

Nomor

40/Pid.Sus/2015/PN.Sak, tanggal 28 Mei 2015 yang dimintakan banding

am

tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,
sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

ep

1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK tersebut di atas

ah
k

telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual

1 (satu) kilo gram atau Melebihi 5 (lima) Batang Pohon”;

In
do
ne
si

R

Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi

A
gu
ng

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK
oleh karena itu dengan pidana “SEUMUR HIDUP”;

3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan;

5. Menetapkan barang bukti berupa:

lik

110714020382002;

- 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL USMAN dengan NIK:
2171070203829005;

ub

m

ah

- 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan NIK:

- 1 (satu) buah SIM “B II” Umum atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan

ka

Nomor SIM: 820306150208;

ep

- 1 (satu) buah ATM BRI Card dengan Nomor 5221841051520129;

ah

- 1 (satu) buah paspor dengan Nomor A 1158545 atas nama MUHAMMAD

R

JAMIL USMAN;

es

- 10 (sepuluh) lembar nota pembelian;

ng

M

- 1 (satu) buah dompet warna coklat;

on

Hal. 9 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

A

gu

Dikembalikan Kepada Terdakwa;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3