ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R gram disisihkan untuk laboratorium dan sebanyak 2 (dua) gram daun ganja kering disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan; ng - 1 (satu) buah handphone Nokia 210 warna hitam berikut sim card; - 1 (satu) buah handphone warna hitam berikut sim card; Dimusnahkan; gu 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; Membaca putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 114/PID.SUS/ A 2015/PT.PBR. tanggal 18 Agustus 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut: - Memperbaiki ub lik ah - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN.Sak, tanggal 28 Mei 2015 yang dimintakan banding am tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: ep 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK tersebut di atas ah k telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual 1 (satu) kilo gram atau Melebihi 5 (lima) Batang Pohon”; In do ne si R Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi A gu ng 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK oleh karena itu dengan pidana “SEUMUR HIDUP”; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: lik 110714020382002; - 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL USMAN dengan NIK: 2171070203829005; ub m ah - 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan NIK: - 1 (satu) buah SIM “B II” Umum atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan ka Nomor SIM: 820306150208; ep - 1 (satu) buah ATM BRI Card dengan Nomor 5221841051520129; ah - 1 (satu) buah paspor dengan Nomor A 1158545 atas nama MUHAMMAD R JAMIL USMAN; es - 10 (sepuluh) lembar nota pembelian; ng M - 1 (satu) buah dompet warna coklat; on Hal. 9 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015 In d A gu Dikembalikan Kepada Terdakwa; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9